Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Lorong Wisata di Makassar Bakal Disertifikatkan, Dinas Pertanahan Sudah Pasang 80 Papan Bicara

Akhmad Namsum mengatakan, papan bicara yang dipasang di lorong wisata adalah informasi bahwa lorong tersebut bagian dari fasilitas umum

Penulis: Siti Aminah | Editor: Ari Maryadi
Tribun Timur Siti Aminah
Kepala Dinas Pertanahan Makassar Akhmad Namsum (Siti Aminah) 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Dinas Pertanahan Kota Makassar menyasar lorong wisata untuk disertifkatkan.

Sepanjang tahun 2022, Dinas Pertanahan Kota Makassar sudah memasang papan bicara di 80 lorong wisata.

Itu dilakukan dalam rangka mengamankan aset pemerintah berupa fasilitas umum dan fasilitas sosial (fasum fasos).

Kepala Dinas Pertanahan Kota Makassar Akhmad Namsum mengatakan, papan bicara yang dipasang di lorong wisata adalah informasi bahwa lorong tersebut bagian dari fasilitas umum yang tidak boleh dimanfaatkan secara pribadi.

"Tahun 2022 kita sudah memasang papan bicara di 80 lorong wisata," ucap Akhmad Namsum, Senin (2/1/2023).

Ke depan, pihaknya akan tetap konsentrasi memasang papan-papan bicara di lorong wisata yang ada di Makassar.

Pemasangannya dilakukan bertahap, target tahun ini tentu akan lebih banyak dari tahun sebelumnya.

Setelah pemasangan papan bicara, Dinas Pertanahan akan mengusulkan aset tersebut untuk disertifikatkan. 

Mantan Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Makassar ini menambahkan, upaya mengamankan jalan-jalan lingkungan di lorong wisata merupakan bagian dari pengamanan aset jalan. 

"Longwis sudah dipasangi papan bicara. Sebagai awal pengenalan akan mengarah ke pensertifikatan. Ada 80 lorong yang sudah dipasangi papan bicara akan disertifikatkan. Pokoknya jalan apapun yang jadi pengelolaan pemerintahan daerah," tambahnya.

Selain jalan lingkungan, Dinas Pertanahan juga akan mengamankan jalan-jalan utama di Makassar.

"Total jalan di Makassar ada sekitar 4000-an jalan. Itu nanti akan kita sertifikatkan. Termasuk jalan lingkungan, jalan di Longwis," tandasnya.

Namsum mengaku, sejauh ini fasilitas jalan yang ada di Makassar tidak pernah disertifkatkan.

Namun adanya insiden gugatan yang dilayangkan oleh pemilik Bandung Gorden kepada Pemkot Makassar membuat Pemkot Makassar bergerak mengamankan asetnya.

"Jalan dari dulu tidak ada yang disertifkatkan, tapi karena pengalaman akhir-akhir ini maka kami akan mensertifikatkan jalanan yang jadi aset pemerintah," ucap Kepala Dinas Pertanahan Akhmad Namsum dalam Bincang Kota Tribun Timur.

Menurutnya, jika hal seperti itu dibiarkan maka akan menjadi perhatian bahwa kepentingan umum diserobot oleh orang lain atau oknum. (*)

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved