Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Covid 19

PPKM Dicabut, Ini Penjelasan Menteri Kesehatan Soal Aturan Tes PCR dan Antigen Jika Ingin Bepergian

Menkes Budi Gunadi Sadikin menerangkan, tak hanya tes PCR dan antigen, namun penggunaan aplikasi PeduliLindungi tidak lagi menjadi kewajiban.

Editor: Sudirman
Youtobe Tribun Timur
Pemerintah telah mencabut Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) pada Jumat (30/12/2022).  Tak ada lagi tes PCR dan antigen sebagai aturan wajib untuk bepergian. 

TRIBUN-TIMUR.COM - Pemerintah telah mencabut Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) pada Jumat (30/12/2022). 

Tak ada lagi tes PCR dan antigen sebagai aturan wajib untuk bepergian.

Menteri Kesehatan RI (Menkes) Budi Gunadi Sadikin menerangkan, tak hanya tes PCR dan antigen, namun penggunaan aplikasi PeduliLindungi tidak lagi menjadi kewajiban pasca dicabutnya PPKM.

"Namun bukan berarti hal itu dihapus tapi lebih tepatnya tidak menjadi sesuatu yang diwajibkan atau disuruh pemerintah," kata Budi Gunadi Sadikin di Istana Negara, Jakarta yang dikutip Sabtu (31/12/2022).

Meski demikian, ia berharap ada kesadaran masyarakat untuk segera mengikuti tes Covid-19 jika tubuh menunjukkan gejala sakit, serta secara mandiri melakukan isoman.

Budi menganalogikan, tes PCR maupun antigen sudah selayaknya sama dengan penggunaan termometer sebagai deteksi demam yang telah lama digunakan di masyarakat luas.

Mantan dirut Bank Mandiri ini mendorong masyarakat untuk terus disiplin mengenakan masker terlebih jika terdeteksi positif Covid-19

Terpenting katanya jika ada positif segera lapor. (status) PeduliLindungi-nya tak menampilkan warna hitam bukan berarti tak boleh ke mana-mana.

Tapi jika positif harus tahu pakai masker agar tak menularkan ke orang lain, dan Itu yang akan dilakukan secara bertahap.

Aturan menuju endemi

Sebelumnya diberitakan, Presiden Joko Widodo akhirnya memutuskan bahwa pemerintah menghentikan PPKM mulai, Jumat (30/12/2022) kemarin.

Jokowi beralasan, situasi pandemi Covid-19 di Indonesia sudah melandai, berkaca dari kasus harian Covid-19 pada 27 Desember 2022 yang hanya 1,7 kasus per 1 juta penduduk.

Ia menyebutkan, positivity rate mingguan juga sudah berada di angka 3,3 persen, kemudian bed occupancy rate 4,79 persen, serta angka kematian 2,39 persen.

"Lewat pertimbangan-pertimbangan yang berdasarkan angka-angka yang ada maka pada hari ini pemerintah memutuskan untuk mencabut PPKM," kata Jokowi di Istana Negara, Jakarta, Jumat.

Kementerian Dalam Negeri ( Kemendagri ) telah menerbitkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 53 Tahun 2022 tentang Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 Pada Masa Transisi Menuju Endemi.

Menurut Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri Safrizal, pencabutan PPKM ini merupakan hasil kerja keras dari seluruh pihak untuk mengendalikan laju penyebaran Covid-19 yang dapat dikendalikan dengan baik.

"Namun, pemerintah tetap mengajak masyarakat untuk lebih hati-hati dan waspada dalam menghadapi risiko penularan Covid-19," ujar Safrizal dalam keterangan tertulisnya.

Dia menjelaskan, dalam Inmendagri yang baru, masa transisi menuju endemi ini menekankan upaya dengan strategi yang lebih proaktif dan persuasif terhadap pencegahan penyebaran Covid-19.

Caranya melalui kesadaran penerapan protokol kesehatan khususnya penggunaan masker dengan benar terutama pada kerumunan dan keramaian, di dalam gedung/ruang tertutup termasuk transportasi publik, masyarakat yang bergejala penyakit pernafasan seperti batuk, pilek, dan bersin.

"Serta bagi masyarakat yang kontak erat dan terkonfirmasi hingga kesadaran pentingnya vaksinasi booster," lanjut Safrizal.

Dia pun menjelaskan bahwa Inmendagri tersebut tetap menegaskan Satgas Covid-19 nasional dan daerah agar tetap aktif melakukan monitoring dan evaluasi untuk merespon penyebaran kasus dengan cepat.

Safrizal juga menitipkan pesan kepada seluruh jajaran pemerintah daerah dan masyarakat untuk berkolaborasi mendukung upaya pemerintah di masa transisi menuju endemi.

“Dengan adanya pencabutan PPKM ini tentunya kami harapkan tidak menjadi euforia, tetap beraktivitas normal seperti biasanya, dan tetap waspada agar tidak terjadi kenaikan kasus, yang nantinya dapat mengganggu proses transisi menuju endemi," tegas Safrizal.

"Dan juga kepada seluruh jajaran pemerintah daerah untuk tetap aktif/menggalakkan vaksinasi booster, serta menyiagakan fasilitas kesehatan yang memadai," tambahnya.

Sebelumnya, pada Jumat siang Presiden Joko Widodo yang didampingi Mendagri Tito Karnavian dan Menkes Budi Gunadi Sadikin mengumumkan pencabutan PPKM di Istana Negara.

Presiden menjelaskan bahwa pemerintah telah mendapatkan masukan dari para ahli dan juga mengkaji beberapa indikator selama lebih dari 10 bulan.

Antara lain mengkaji kasus harian, positivity rate, angka kematian, perawatan rumah sakit melalui bed occupancy rate (BOR) yang seluruhnya berada di bawah standar WHO.

Pengumuman Jokowi tersebut sekaligus mencabut Instruksi Mendagri Nomor 50 dan 51 Tahun 2022 terkait pelaksanaan PPKM, dan diganti dengan Instruksi Mendagri Nomor 53 Tahun 2022.(*)

Baca berita terbaru dan menarik lainnya di Tribun-Timur.com via Google News atau Google Berita

 

 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved