Polsek Maritengngae Sidrap Sita 220 Liter Miras Jelang Tahun Baru
Hal ini dilakukan agar situasi kamtibmas aman dan tetap kondusif menjelang malam pergantian tahun baru.
Penulis: Nining Angraeni | Editor: Saldy Irawan
TRIBUNSIDRAP.COM, SIDRAP - Sebanyak 220 liter minuman keras (miras) jenis ballo disita personel Polsek Maritengngae Polres Sidrap.
Hal ini dilakukan agar situasi kamtibmas aman dan tetap kondusif menjelang malam pergantian tahun baru.
Kegiatan yang diawali dengan gelar Apel persiapan personel ini, memfokuskan sasaran operasi dengan menyasar sejumlah tempat keramaian.
Di mana tempat keramaian tersebut dianggap rawan pemicu terjadinya tindak pidana.
Diantaranya tempat penjualan miras tradisional atau ballo yang ada di wilayah hukum Polsek Maritengngae
Operasi Cipkon yang dipimpin langsung Kapolsek Maritengngae AKP Andi Mappahairul didampingi Wakapolsek Iptu Lawaru.
Kapolsek Maritengngae AKP Andi Hairul melalui Kanitres Aipda Syamsuddin mengatakan pihaknya berhasil mengamankan empat terduga pelaku yang diduga menjual miras jenis ballo tanpa izin.
Keempat terduga pelaku tersebut yakni YA (40) warga kelurahan Benteng, AL (41) warga Kelurahan Pangkajene.
Kemudian BS (34) dan RL (35) seorang IRT warga Kelurahan Majjelling Wattang, Kecamatan Maritengngae.
"Operasi Cipkon yang dilakukan kemarin itu, kami menyita 220 liter miras jenis ballo dari ke 4 terduga pelaku penjual ballo ini," katanya, Sabtu (31/12/2022).
Dikatakan, keempat terduga pelaku dan barang bukti kini diamankan di Polsek Maritengngae.
"Sudah diamankan guna penyelidikan lebih lanjut,” jelasnya.
Laporan jurnalis Tribunsidrap.com, Nining Angreani
Keterangan foto:Sebanyak 220 liter minuman keras (miras) jenis ballo disita personel Polsek Maritengngae Polres Sidrap.(*)