PSM Makassar
Markas PSM Lolos, Ini PR Pemkot Parepare yang Harus Dipenuhi Sebelum Putaran Kedua Liga 1 Dimulai
Catatan dari Polri terkait markas PSM Stadion Gelora BJ Habibie adalah penambahan APAR (alat pemadam api ringan).
Penulis: M Yaumil | Editor: Hasriyani Latif
TRIBUNPAREPARE.COM, PAREPARE - Jelang putaran kedua, stadion penyelanggara Liga 1 Indonesia diaudit oleh Kementerian PUPR dan tim audit stadion Mabes Polri.
Audit dalam rangka keamanan baik insfratruktur maupun penjagaan di luar dan dalam stadion.
Hal ini merupakan tindak lanjut dari tragedi Kanjuruhan yang kemudian menjadi sorotan FIFA.
Sehingga di putaran kedua pemerintah ingin memastikan keamanan sarana dan prasarana penyelenggara pertandingan.
Tim Risk Assessment Pengamanan Stadion Mabes Polri mengecek kesiapan markas PSM Makassar di Kota Parepare.
Stadion berkapasitas 20 ribu penonton itu lolos dengan kategori baik mendapat nilai dari tim asesmen 74,20.
Namun, stadion kebanggaan warga Parepare itu tidak lepas dari catatan tim audit Mabes Polri.
Catatan mengarah pada perbaikan kualitas serta keamanan stadion.
Dalam peraturan terbaru, Perpol no.10 tahun 2022, penyelenggara pertandingan harus mempunyai tiga dokumen yang harus dilengkapi.
Kapolres Parepare AKBP Andiko Wicaksono mengatakan tanpa tiga dokumen tersebut rekomendasi tak dapat dikeluarkan.
"Mengacu pada perpol nomor 10 tahun 2022. Sebelum kami mengeluarkan rekomendasi tetap harus ada dokumen yang dilengkapi pihak penyelenggara sebagai syarat utama," katanya kepada tribun timur, Jumat (30/12/2022).
"Itukan masih ada sebagian dokumen yang belum lengkap. Kalau semua dokumen lengkap kami bisa keluarkan rekomendasi," jelasnya.
Baca juga: Presiden The Macz Man Ingatkan Suporter PSM Jaga Stadion Gelora BJ Habibie
Baca juga: Bersyukur Bisa Bermarkas di Stadion Gelora BJ Habibie, PSM Kini Tunggu Jadwal Putaran Kedua Liga 1
AKBP Andiko menjelaskan dokumen itu diserahkan selambat-lambatnya 21 hari sebelum pertandingan kandang pertama.
Alasannya, dokumen itu akan dipelajari serta surat rekomendasi perlu waktu untuk mengurusnya.
"Kalau berdasarkan perpol no 10 selambat-lambatnya 21 hari sebelum laga itu sudah diserahkan kepada kami. Kalau bisa jangan lebih dari itu. Kalau lebih kita perlu waktu memproses segala sesuatunya," tambah Kapolres Parepare itu.
Kadisporapar Parepare Amarun Agung Hamka menyampaikan catatan dari Polri adalah penambahan APAR (alat pemadam api ringan).
APAR akan ditambah disejumlah titik stadion yang berpotensi terjadi hal-hal yang tidak diinginkan.
Penambahan ini juga dalam rangka antisipasi keamanan sebelum dan sesudah pertandingan.
"Catatan kecil dari tim audit contohnya penambahan APAR di titik-titik tertentu stadion," katanya usai menerima hasil audit, Rabu (28/12/2022) siang.
Selain itu, jumlah penonton dibatasi hanya 50 persen dan maksimal 75 persen.
Pihak penyelenggara akan menambahkan nomor tempat duduk di tribun tertutup.
Tujuannya agar jumlah penonton tidak melampaui kapasitas yang disepakati.
Hal ini untuk antisipasi penonton yang membludak saat pertandingan.
"Untuk mengarah kesana, ada keinginan dari kita Pemkot dan manajemen PSM untuk membuat penanda di setiap tempat duduk, ada pengecatan, ada penomoran sehingga jumlah tiket yang terjual dengan jumlah penonton sesuai," jelas Hamka.
Baca juga: Kepastian Markas PSM Stadion Gelora BJ Habibie Parepare Layak Menggelar Liga 1 Diumumkan Besok
Baca juga: Kunci Keberhasilan PSM Makassar Hingga Juara Paruh Musim Liga 1, Bandingkan Musim Lalu
Sebelumnya, Kementerian PUPR melakukan audit di markas juku eja.
Kunjungan PUPR juga mempertimbangkan keamanan dari segi bangunan.
Direktur Prasarana Strategis, Direktorat Jenderal Cipta Karya, Essy Asiah mengatakan secara umum struktur gedung sudah bagus.
"Gambaran umumnya ini sudah bagus, cuma mungkin butuh perbaikan. Misalnya, parkiran di sini kan masih kurang. Parameter luarnya juga masih perlu ada pembenahan. Toiletnya juga," kata Essy saat kunjungan, Selasa (6/12/2022) lalu.
Catatan itu seperti penambahan jumlah toilet, pintu masuk ke stadion, single seat, parkiran, dan item-item lain.(*)
Laporan Kontributor TribunParepare.com, M Yaumil