PSM Makassar
Markas PSM Lolos, Ini PR Pemkot Parepare yang Harus Dipenuhi Sebelum Putaran Kedua Liga 1 Dimulai
Catatan dari Polri terkait markas PSM Stadion Gelora BJ Habibie adalah penambahan APAR (alat pemadam api ringan).
Penulis: M Yaumil | Editor: Hasriyani Latif
TRIBUNPAREPARE.COM, PAREPARE - Jelang putaran kedua, stadion penyelanggara Liga 1 Indonesia diaudit oleh Kementerian PUPR dan tim audit stadion Mabes Polri.
Audit dalam rangka keamanan baik insfratruktur maupun penjagaan di luar dan dalam stadion.
Hal ini merupakan tindak lanjut dari tragedi Kanjuruhan yang kemudian menjadi sorotan FIFA.
Sehingga di putaran kedua pemerintah ingin memastikan keamanan sarana dan prasarana penyelenggara pertandingan.
Tim Risk Assessment Pengamanan Stadion Mabes Polri mengecek kesiapan markas PSM Makassar di Kota Parepare.
Stadion berkapasitas 20 ribu penonton itu lolos dengan kategori baik mendapat nilai dari tim asesmen 74,20.
Namun, stadion kebanggaan warga Parepare itu tidak lepas dari catatan tim audit Mabes Polri.
Catatan mengarah pada perbaikan kualitas serta keamanan stadion.
Dalam peraturan terbaru, Perpol no.10 tahun 2022, penyelenggara pertandingan harus mempunyai tiga dokumen yang harus dilengkapi.
Kapolres Parepare AKBP Andiko Wicaksono mengatakan tanpa tiga dokumen tersebut rekomendasi tak dapat dikeluarkan.
"Mengacu pada perpol nomor 10 tahun 2022. Sebelum kami mengeluarkan rekomendasi tetap harus ada dokumen yang dilengkapi pihak penyelenggara sebagai syarat utama," katanya kepada tribun timur, Jumat (30/12/2022).
"Itukan masih ada sebagian dokumen yang belum lengkap. Kalau semua dokumen lengkap kami bisa keluarkan rekomendasi," jelasnya.
Baca juga: Presiden The Macz Man Ingatkan Suporter PSM Jaga Stadion Gelora BJ Habibie
Baca juga: Bersyukur Bisa Bermarkas di Stadion Gelora BJ Habibie, PSM Kini Tunggu Jadwal Putaran Kedua Liga 1
AKBP Andiko menjelaskan dokumen itu diserahkan selambat-lambatnya 21 hari sebelum pertandingan kandang pertama.
Alasannya, dokumen itu akan dipelajari serta surat rekomendasi perlu waktu untuk mengurusnya.
"Kalau berdasarkan perpol no 10 selambat-lambatnya 21 hari sebelum laga itu sudah diserahkan kepada kami. Kalau bisa jangan lebih dari itu. Kalau lebih kita perlu waktu memproses segala sesuatunya," tambah Kapolres Parepare itu.