Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Kaleidoskop 2022: Kejari Parepare Pulihkan Uang Negara Rp2,8 Miliar

Uang tersebut merupakan hasil dari pendampingan tiga proyek besar di Kota Parepare.

Penulis: M Yaumil | Editor: Saldy Irawan
DOK PRIBADI
Selama tahun 2022 ada 178 perkara yang inkra di Kejaksaan Tinggi Kota Parepare, Jalan Jenderal Sudirman, Kecamatan Bacukiki Barat, Kamis (29/12/2022) siang. Kepala Kejaksaan Tinggi Parepare, Didi Haryono mengatakan ada 215 perkara secara keseluruhan.   

"Kalau hanya satu orang yang menyerobot tanah yang bukan miliknya itu bukan mafia tanah. Semua elemen ikut dalam jaringan itu. Sementara di pelabuhan sudah kita koordinasi baik itu dari Pelindo, KSOP, Bea Cukai, KP3," tambahnya.

Kemudian untuk tindak pidana umum (Pidum) ditangani dalam setahun dengan rincian surat perintah dimulainya perkara (SPDP) dengan jumlah 215 perkara.

"Menjadi berkas perkara sebanyak 163, dinyatakan lengkap 157 perkara. Pelaku-pelaku ini ada klasifikasinya pertama untuk penanganan perkara orang dan harta benda sebanyak 55, narkotika jumlahnya 87, TPUN tindak pidana umum, keamanan negara dan ketertiban umum jumlahnya 41 dan perkara anak ada 5," jelasnya.

Didi mengatakan keseluruhan ada upaya hukum banding enam, Kasasi sebanyak tujuh. "Semua perkara yang dinyatakan inkra punya ketetapan hukum tetap sebanyak 178 perkara. Kasus narkotika yang diatas jumlahnya," ucapnya.

Dia berharap ditahun berikutnya akan mengandalkan pengembalian kerugian negara.

"Dan kita berharap ditahun berikutnya kita mengandalkan pengembalian kerugian negara. Selain hukuman yang diberlakukan terdakwa dan juga mudah-mudahan ditahun depan bisa maksimal lagi," pungkasnya.

Laporan Kontributor TribunParepare.com, M Yaumil

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved