Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Sistem Pemilu Proporsional Terbuka Digugat, Muhammad Fauzi: Jika Tertutup Demokrasi Mundur Selangkah

Penggugat meminta MK membatalkan Pasal 168 ayat 2 tentang sistem pemilihan anggota legislatif dilakukan dengan proporsional terbuka.

Penulis: Wahyudin Tamrin | Editor: Abdul Azis Alimuddin
DOK PRIBADI
Anggota Fraksi Partai Golkar DPR RI Muhammad Fauzi 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Sejumlah pihak tengah mengajukan judicial review terhadap Undang-undang Nomor 7 Tahun 2019 atau Undang-undang Pemilu ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Penggugat meminta MK membatalkan Pasal 168 ayat 2 tentang sistem pemilihan anggota legislatif dilakukan dengan proporsional terbuka.

Menanggapi hal itu, Anggota Fraksi Partai Golkar DPR RI Muhammad Fauzi menilai gagasan itu bentuk kemunduran demokrasi.

Sebab, jika pemilu kembali ke sistem proporsional tertutup, partailah yang memegang peranan lebih dominan dalam menentukan caleg terpilih.

“Demokrasi kita akan mundur selangkah. Sebab, bukan lagi pilihan terbanyak masyarakat terpilih tapi lebih ke pilihan partai,” katanya.

Konsekuensi lain saat caleg terpilih, hubungan emosional legislator dengan konstituen akan semakin minim.

Karena masyarakat tidak bisa memilih langsung wakilnya, tapi hanya memilih partai dan nomor urut.

“Legislator ini kan selain memang patuh pada partai juga tak bisa dipisahkan dengan tanggung jawab dia ke konstituen dapilnya. Proporsional tertutup akan mengikis itu,” katanya, Jumat (30/12/2022).

Menurutnya, sistem proporsional terbuka sebelumnya diterapkan juga atas hasil putusan MK.

Kala itu sistem proporsional tertutup dinilai tidak membuka partisipasi masyarakat menentukan wakilnya.

“Ini juga sesuai amanat reformasi yang menginginkan pemilihan langsung. Jika kembali ke tertutup demokrasi kita tidak bertumbuh,” katanya.

“Setiap sistem pasti ada kekurangan, kalau pun ada minornya itu saja yang dibenahi jangan gonta-ganti sistem apalagi mundur,” Abang Fauzi menambahkan.

Anggota DPR RI Dapil Sulsel III ini juga melayangkan kritik ke anggota KPU yang memunculkan polemik soal kemungkinan proporsional tertutup.

Hal ini dinilai tidak pas sebab masih berproses di MK.

“Ini kan ribut-ribut setelah KPU sampaikan kemungkinan sistem tertutup. Tidak etis KPU membuat framing seolah akan diterapkan sistem itu padahal dia adalah pihak terkait dan saat masih berproses,” katanya.

“Dalam kasus hukum apapun pihak terkait tidak boleh berwacana terbuka karena bisa mempengaruhi pandangan hakim. KPU jangan genit memainkan wacana,” ujarnya.(*)

Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved