Polisi Tembak Polisi
Eks Kadiv Propam Polri Melawan, Ini Isi Gugatan Ferdy Sambo ke Jokowi dan Kapolri
Gugatan Ferdy Sambo ke Jokowi dan Listyo Sigit Prabowo telah didaftarkan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) DKI Jakarta.
"Nanti baru kami sebutkan tentu saja pada saat hari sidang secara persis dan konteksnya untuk perkara ini seperti apa," kata Febri.
Sementara dari pihak jaksa penuntut umum (JPU) sebelumnya telah memperlihatkan beberapa barang bukti di dalam beberapa agenda persidangan.
Di antaranya yaitu senjata api, seragam, dan rekaman CCTV.
Untuk senjata api, terdapat tiga jenis yang diperlihatkan, yaitu: Glock 17, HS, dan ada laras panjang berjenis steyr.
Sementara itu, Hakim Ketua Iman Wahyu Santosa menyarankan agar alat bukti ditampilkan setelah pemeriksaan saksi ahli selesai.
Menurut Iman, hal itu sesuai dengan prosedur persidangan suatu perkara.
Hanya saja, Febri mengatakan usulan tersebut tidak bisa dilaksanakan.
Alasannya karena saksi ahli tidak bisa hadir pada 29 Desember.
Hakim sudah menyetujui usulan pihak Ferdy Sambo tersebut.
Seperti diketahui, Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Artikel ini telah tayang di BanjarmasinPost.co.id dengan judul Tak Terima Dipecat, Ferdy Sambo Gugat Presiden Jokowi dan Kapolri Listyo Sigit