Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

KSAL

Gaji dan Tunjangan Laksamana Muhammad Ali KSAL yang Akan Dilantik Jokowi, Beda Tipis Panglima TNI

Gaji dan tunjangan Muhammad Ali sebagai KSAL beda tipis dengan Panglima TNI Laksamana Yudo Margono.

Editor: Ansar
Kolase Tribun-Timur.com
Laksamana Madya (Laksdya) Muhammad Ali dan Panglima TNI Laksamana Yudo Margono. Gaji dan tunjangan Muhammad Ali sebagai KSAL beda tipis dengan Panglima TNI Laksamana Yudo Margono. 

Besaran tunjangan ini lebih besar dari gaji pokok.

Satu di antara tunjangan yang diterima yakni tunjangan kinerja atau tukin. 

Tukin bagi anggota TNI diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 102 Tahun 2018.

Dalam Perpres ini, tukin Panglima TNI diatur dalam Pasal 6 ayat 1 yang berbunyi, "Panglima TNI yang mengepalai dan memimpin TNI diberikan tunjangan kinerja sebesar Rp 150 persen (seratus lima puluh persen) dari tunjangan kinerja kelas jabatan 17 (tujuh belas ) di lingkungan TNI."

Adapun dalam lampiran itu, tukin untuk kelas jabatan 17 ditetapkan sebesar 29.085.000.

(Selengkapnya Perpres Nomor 102 Tahun 2018 bisa Anda lihat di sini)

Merujuk Pasal 6 ayat 1 di atas, maka tukin yang diterima Yudo Margono sebesar Rp 43.627.500.

Dengan demikian, dari gaji pokok dan tukin saja, Yudo Margono akan menerima penghasilan sebesar sedikitnya Rp 5.238.200 + Rp 43.627.500 = 48.865.700 per bulan.

Besaran ini tentu belum ditambah dengan tunjangan lainnya seperti tunjangan anak istri, tunjangan lauk pauk dan beberapa tunjangan lainnnya. 

Itulah informasi tentang besaran gaji TNI AL serta tunjangannya.

TNI merupakan profesi mulia yang berisiko tinggi. Tapi bisa menjadi kebanggaan keluarga karena perannya sebagai alat pertahanan negara. 

(Tribunnews.com/Kompas.com)

Halaman 3 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved