Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Pasar Sentral Makassar Terbakar

Polisi Selidiki Penyebab Kebakaran Pasar Sentral Makassar

Hal itu diungkapkan Kepala Dinas Pemadam Kebakaran Makassar, Hasanuddin ditemui di sela proses pemadaman berlangsung.

Penulis: Muslimin Emba | Editor: Saldy Irawan
TRIBUN-TIMUR.COM/MUSLIMIN
Kapolres Pelabuhan Makassar AKBP Yudi Frianto ditemui di lokasi kebakaran Pasar Sentral, atau kawasan New Makassar Mal, Selasa (27/12/2022) Malam. 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Penyebab pasti kebakaran di Pasar Sentral kawasan New Makassar Mal, Kota Makassar, masih diselidiki.

Hal itu diungkapkan Kepala Dinas Pemadam Kebakaran Makassar, Hasanuddin ditemui di sela proses pemadaman berlangsung.

"Penyebabnya masih tahap investigasi kita tunggu nanti hasil dari pihak kepolisiaan," kata Hasanuddin.

Hal senada diungkapkan Kapolres Pelabuhan Makassar, AKBP Yudi Frianto.

Yudi menjelaskan, awal mula kebakaran diperkirakan terjadi pada Pukul 18.30 Wita.

"Informasi awal, api mulai muncul di kios tengah lalu merembes ke bagian kios samping," kata AKBP Yudi.

Pihaknya pun mengaku, belum dapat memastikan penyebab awal kebakaran lantaran masih dalam penyelidikan.

Penyelidikan awal, kata dia, yaitu dengan mengerahkan tim Laboratorium Forensik (Labfor) untuk olah Tempat Kejadian Perkara (TKP).

"Jadi penyebab awal, kita tunggu tim Labfor datang (untuk olah TKP). Jadi kita masih melakukan penyelidikan," jelasnya.

Sementara penyebab cepatnya api membesar, kata dia, dipengaruhi oleh angin kencang dan material kios yang didominasi kayu.

"Api yang merembes dikarenakan yang pertama angin kencang. Kedua bahan-bahan yang mudah terbakar, kayak kain," ungkap Yudi.

"Banyak warung-warung, kemudian banyak tabung gas yang meledak," sambungnya.

Selain langkah penyelidikan, pihaknya juga mengaku akan membuat posko pengamanan sementara.

Tujuannya membatasi akses warga yang hendak memasuki lokasi agar tidak terjadi penjarahan.

"Jadi masyarakat yang akan masuk diketahui oleh kami sehingga tidak terjadi penjarahan," tuturnya.

Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved