Imigrasi Palopo
Kantor Imigrasi Palopo Terbitkan 8.207 Paspor Sepanjang 2022
Imigrasi Palopo juga menolak permohonan penerbitan paspor sebanyak 46 pemohon.
Penulis: Chalik Mawardi | Editor: Hasriyani Latif
TRIBUNPALOPO.COM, WARA - Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Palopo telah menerbitkan 8.207 buku paspor sepanjang 2022.
Paspor yang diterbitkan terdiri dari 4.290 paspor baru, 3.726 paspor pengganti, 22 paspor penggantian rusak, dan 169 paspor penggantian hilang.
"Adajuga penolakan penerbitan bagi yang diduga calon pekerja migran Indonesia non prosedural,'' ujar Kasubsi Teknologi Informasi, Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Imigrasi Palopo, Ardiansyah, Selasa (27/12/2022).
Selama tahun ini, Imigrasi Palopo juga menolak permohonan penerbitan paspor sebanyak 46 pemohon.
"Yang ditolak sebanyak 46 permohonan,'' ujarnya.
Penerbitan paspor masih didominasi untuk keperluan bekerja dan umrah.
Selebihnya adalah untuk keperluan wisata, belajar, dan kunjungan keluarga.
Sedangkan dalam pelayanan permohonan Warga Negara Asing, Kantor Imigrasi Palopo menerbitkan 239 izin tinggal.
Terdiri dari penerbitan Izin Tinggal Kunjungan (ITK) sebanyak 150, penerbitan Izin Tinggal Terbatas (ITAS) 77, dan Izin Tinggal Tetap (ITAP) 12 penerbitan.
Dalam hal pengawasan keimigrasian, Kantor Imigrasi Palopo, lanjutnya telah melaksanakan sembilan kegiatan penguatan Tim Pengawasan Orang Asing (Pora).
Baca juga: Kadiv Imigrasi Kemenkumham Sulbar Apresiasi Kinerja Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Polewali Mandar
Baca juga: Masa Berlaku Paspor Kini Menjadi 10 Tahun, Begini Syarat Pengurusan Paspor di Kantor Imigrasi
Baik pada tingkat kabupaten maupun kecamatan pada lima kabupaten/kota yakni, Kota Palopo, Kabupaten Luwu, Kabupaten Luwu Utara, Kabupaten Luwu Timur, dan Kabupaten Toraja Utara.
''Kantor Imigrasi Palopo juga rutin melaksanakan operasi gabungan bersama Tim Pora, operasi mandiri dan intelijen. Kegiatan diatas bertujuan untuk mengawasi keberadaan serta kegiatan orang asing di wilayah kerja kami," tuturnya.
Selama tahun 2022 Kantor Imigrasi Palopo juga melaksanakan Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK).
Berupa deportasi dan pendeteksian terhadap Warga Negara Asing, yakni tiga orang berkebangsaan Malaysia.
"Serta pada tahun 2022 dilakukan penangguhan pemberian Paspor RI kepada tujuh pemohon paspor," pungkasnya.(*)