Jokowi Larang Jual Rokok Batangan atau Eceran, Daftar Harga Rokok Terbaru di 2023 Semua Merek
Rokok Dji Sam Soe, Sampoerna A Mild, Gudang Garam Filter, Marlboro, Djarum Super, Sampoerna Hijau, Dunhill, Djarum Coklat, LA Lights, Djarum 76
Selain larangan penjualan rokok batangan, perokok di Tanah Air juga perlu mengetahui jika pada tahun 2023 mendatang, harga rokok semua merek akan naik.
Dari merek antara lain, Dji Sam Soe, Sampoerna A Mild, Gudang Garam Filter, Marlboro, Djarum Super, Sampoerna Hijau, Dunhill, Djarum Coklat, LA Lights, Djarum 76, dan Lucky Strike.
Hal ini menyusul tarif cukai hasil tembakau (CHT) atau cukai rokok sudah diputuskan naik dengan tingkat rata-rata sebesar 10 persen per tahun untuk dua tahun ke depan oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Kebijakan ini mulai berlaku 1 Januari 2023 mendatang.
Kenaikan cukai rokok itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 191 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 192/PMK.010/2021 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau Berupa Sigaret, Cerutu, Rokok Daun atau Klobot, dan Tembakau Iris.
Pada beleid tersebut diatur batasan harga jual eceran rokok dan tarif cukai per batang atau gram hasil tembakau buatan dalam negeri tahun 2023 dan 2024. Secara khusus, dalam Lampiran I PMK 191/2022 diatur harga jual eceran dan tarif cukai yang berlaku pada 2023.
"Batasan harga jual eceran per batang atau gram dan tarif cukai per batang atau gram hasil tembakau buatan dalam negeri sebagaimana tercantum dalam Lampiran I huruf A Peraturan Menteri ini mulai berlaku sejak tanggal 1 Januari 2023 sampai dengan tanggal 31 Desember 2023," bunyi Pasal 2 ayat 2 beleid itu.
Secara rinci, kenaikan cukai rokok ini berlaku untuk golongan sigaret kretek mesin (SKM), sigaret putih mesin (SPM), dan sigaret kretek tangan (SKT) yang masing-masing memiliki kelompok atau golongan tersendiri.
Khusus untuk SKT kenaikan tarif cukai rokok maksimum 5 persen karena pertimbangan keberlangsungan tenaga kerja.
Berikut rincian harga jual eceran rokok dan tarif cukai rokok sigaret per batang atau gram yang berlaku di 2023:
1. Sigaret Kretek Mesin (SKM):
- Golongan I harga jual ecerannya paling rendah Rp 2.055 dengan tarif cukai Rp 1.101
- Golongan II harga jual ecerannya paling rendah Rp1.255 dengan tarif cukai Rp 669
2. Sigaret Putih Mesin (SPM):
- Golongan I harga jual ecerannya paling rendah Rp 2.165 dengan tarif cukai Rp 1.193
- Golongan II harga jual ecerannya paling rendah Rp 1.295 dengan tarif cukai Rp 710