Pemilu 2024
KPU Makassar Perpanjang Pendaftaran PPS Pemilu 2024
Sebelumnya, masa pendaftaran dimulai 18 Desember hingga 27 Desember 2022.
Penulis: Wahyudin Tamrin | Editor: Saldy Irawan
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Komisi Pemilihan Umum (KPU) memperpanjang masa pendaftaran calon anggota panitia pemungutan suara (PPS).
Sebelumnya, masa pendaftaran dimulai 18 Desember hingga 27 Desember 2022.
KPU memperpanjang pendaftaran setelah dibuka selama lima hari.
Pendaftaran diperpanjang hingga 30 Desember 2022.
Demikian disampaikan Komisioner KPU Makassar Endang Sari, Jumat (23/12/2022).
"Tadi malam KPU perbaharui jadwal. Ada perpanjangan," kata Endang.
Berikut jadwal terbaru setelah diperpanjang.
1. Pengumuman pendaftaran calon anggota PPS (18-22 Desember 2022)
2. Penerimaan pendaftaran calon anggota PPS (18-30 Desember 2022)
3. Penelitian Administrasi calon anggota PPS (19 Desember 2022-2 Januari 2023)
4. Pengumuman hasil penelitian administrasi calon anggota PPS (3-5 Januari 2023)
5. Seleksi tertulis calon anggota PPS (6-11 Januari 2023)
6. Pengumuman hasil seleksi tertulis calon anggota (PPS 12-14 Januari 2023)
7. Tanggapan dan masukan masyarakat terhadap calon anggota PPS (3-14 Januari 2023)
8. Wawancara calon anggota PPS (15-17 Januari 2023)
9. Pengumuman hasil seleksi calon anggota PPS (18-20 Januari 2023)
10. Penetapan anggota PPS (20 Januari 2023)
11. Pelantikan anggota PPS (24 Januari 2023). (*)