Cuaca Ekstrem
Cuaca Buruk, Pelindo Ingatkan Kapal Tidak Memaksakan Berlayar
Peringatan dikeluarkan Enriany sebagai tindaklanjut hasil rapat dengan BMKG terkait potensi cuaca buruk hingga Tahun Baru 2023.
Penulis: Kaswadi Anwar | Editor: Saldy Irawan
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Regional Head 4 Pelindo, Enriany Muis mengingatkan tidak ada aktivitas pelayaran jika cuaca buruk.
Peringatan dikeluarkan Enriany sebagai tindaklanjut hasil rapat dengan BMKG terkait potensi cuaca buruk hingga Tahun Baru 2023.
"Terkait cuaca, beberapa hari lalu kami rapat zoom dengan BMKG tentang perkiraan cuaca hingga tahun baru," katanya saat jadi narasumber Tribun VIP Tribun Timur dengan tema Kesiapan Regional 4 Pelindo Hadapi Natal 2022 dan Tahun Baru 2023, Jumat (23/12/2022).
Tindaklanjut dari pertemuan dengan BMKG, Regional 4 Pelindo langsung berkoordinasi dengan pelabuhan di bawah naungannya.
Enriany melarang ada aktivitas pelayaran ketika cuaca buruk.
"Apa yang kami dapatkan, kami langsung beri petunjuk ke cabang-cabang terkait hal tersebut dan melakukan upaya antisipasi. Kemudian intens koordinasi, jika cuaca buruk tidak memaksakan untuk berlayar," tegasnya.
Untuk antisipasi menumpuknya penumpang akibat tertahan cuaca buruk, Regional 4 Pelindo akan mengaturnya. Termasuk dengan barang.
"Kita mengatur sedemikian rupa arus penumpang, arus barang juga," ucap lulusan Fakultas Teknik Universitas Hasanuddin tahun 1993 ini.
Tak hanya pelayaran, area sekitar pelabuhan tak luput dari perhatian Enriany.
Dia ingin memastikan kondisi sekitar pelabuhan aman bagi penumpang. Mulai memangkas pohon, drainase diperbaiki.
Sebab, jika drainase tersumbat akan membuat air tertampung dan bisa menganggu kenyamanan penumpang.
"Memastikan kondisi sekitar pelabuhan aman. Sebab, hal-hal kecil itu diabaikan bisa mengganggu dan membahayakan," sebutnya.
Sebelumnya, BMKG memperingatkan kepada warga agar waspada banjir pesisir atau rob di 7 kabupaten dan kota di Sulawesi Selatan ( Sulsel ).
Demikian disampaikan BMKG dalam keterangannya, Kamis, 22 Desember 2022.
Peringatan ini berlaku selama 3 hari, Jumat, 23 Desember 2022 hingga Ahad atau Minggu (25/12/2022).