KPU Bone Jawab Laporan Rozahli ke DKPP: Pelapor Pernah Ubah Hasil Suara Pemilu 2019
Komisioner KPU Bone, Harmita mengatakan, jika setiap tahapan seleksi badan adhoc telah sesuai dengan prosedur PKPU.
Penulis: Noval Kurniawan | Editor: Ari Maryadi
BONE, TRIBUN-TIMUR.COM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bone angkat suara atas laporan salah satu peserta seleksi PPK Rozahli Putra Badaruddin mengadu di Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
Laporan itu dilayangkan Rozahli ke DKPP karena menganggap KPU Bone tidak profesional saat seleksi wawancara PPK.
Merespon laporan itu, Komisioner Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyatakat dan Sumber Daya Manusia KPU Bone, Harmita mengatakan, jika setiap tahapan seleksi badan adhoc telah sesuai dengan prosedur PKPU.
PKPU dimaksud ada di nomor 7 tahun 2018 tentang seleksi anggota kPU provinsi dan kabupaten kota.
"Prosedur kami sudah sesuai pada pasal 4. Di mana prosedur dimulai dengan pendaftaran, penelitian administrasi, tes tertulis, tes psikologi, tes kesehatan, dan wawancara dengan materi penyelenggaraan Pemilu dan klarifikasi tanggapan masyatakat," kata Harmita di konferensi pers Hak Jawab KPU atas laporan salah satu peserta seleksi PPK Rozahli Putra Badaruddin, di Cafe Padi, Jalan Reformasi, Kelurahan Macanang, Kecamatan Tanete Riattang Barat, Kabupaten Bone, Kamis (22/12/2022).
Sementara, Ketua KPU Bone, Izharul Haq menuturkan, terkait oknum pelapor memiliki rekam jejak buruk di KPU Bone.
“Ijal adalah mantan PPK di Tanete Riattang Barat dan ketika menjadi PPK, yang bersangkutan itu tidak berintegritas, karena merubah pleno perolehan suara Caleg,” ujarnya.
Ia menjelaskan, saat kejadian itu, kepolisian menyebut perbuatan oknum pelapor kejahatan pemilu.
“Dalam pleno suara yang diraih Caleg hanya 80 menjadi 800. Jadi kami butuh waktu menyeleraskan data Panwascam dan saksi – saksi untuk meperbaiki semua itu. Jadi Ijal ini punya rekam jejak buruk di KPU Bone,” jelasnya.
Terkait pelaporan di DKPP, Izharul Haq menyebut saat ini pelaporan di DKPP masih menunggu giliran.
“Jadi kita tunggu saja, apakah pelaporan ini berpotensi untuk diproses oleh DKPP atau tidak,” ujarnya.
“Kalau Ijal menyebut nilai CATnya tinggi, itu hanya pengantar untuk ke tes wawancara. Di tes wawancara itu ada berbagai macam penilaian, seperti attitude, termasuk rekam jejak. Aplikasi Siakba tidak bisa mendeteksi rekam jejak,” tambahnya. (*)