Aplikasi SIPD
Pemkab Barru Pertama di Sulsel Pakai Single System dan Aplikasi SIPD
Pengelolaan keuangan daerah dari APBD 2022 Pemkab Barru dilaksanakan melalui aplikasi Sistem Informasi Pemerintah Daerah (SIPD).
Penulis: Darullah | Editor: Hasriyani Latif
Pihaknya menegaskan bahwa pemerintah melalui Permen dalam negeri telah mengeluarkan aturan nomor 70 tahun 2019 tentang sistem informasi pemerintah daerah, sebagai dasar dan menyatukan data perencanaan, keuangan dan pelaporan daerah.
Sekaligus mendorong inovasi percepatan elektronisasi bagi seluruh pemerintah daerah, agar terwujudnya konsistensi antara dokumen perencanaan, penganggaran dan pelaporan.
Barru merupakan kabupaten pertama dalam interkoneksi system dengan Kementerian Keuangan.
"Kami pemerintah daerah telah sepakat, dan siap serta memiliki tekad yang kuat, untuk menggunakan aplikasi SIPD ini secara penuh, baik dalam proses perencanaan, penganggaran, penatausahaan, akuntansi dan pelaporan," tegasnya.(*)
Laporan Wartawan TribunBarru.com, Darullah