KPK Geledah Ruang Kerja Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa dan Wagub Emil Dardak
Tak hanya ruangan Khofifah Indar Parawansa dan Emil Dardak, KPK juga menggeledah kantor Sekretariat Daerah dan Bappeda Jatim.
TRIBUN-TIMUR.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah ruang kerja Khofifah Indar Parawansa dan Emil Dardak, Rabu (21/12/2022).
Khofifah Indar Parawansa menjabat sebagai Gubernur Jawa Timur dan Emil Dardak menjabat Wagub Jawa Timur.
Tak hanya ruangan Khofifah Indar Parawansa dan Emil Dardak, KPK juga menggeledah kantor Sekretariat Daerah dan Bappeda Jatim.
Penggeledahan ruang kerja Khofifah Indar Parawansa dan Emil Dardak merupakan pengembangan dari kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) Wakil Wakil Ketua DPRD Jawa Timur Sahat Tua P. Simandjuntak.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri, membenarkan adanya penggeledahan di ruang kerja Khofifah Indar Parawansa dan Emil Dardak.
Namun ia belum bisa memberikan informasi barang bukti apa saja yang disita KPK dari ruangan Khofifah Indar Parawansa dan Emil Dardak.
Bahkan informasi diterima, penggeledahan di ruangan Khofifah Indar Parawansa dan Emil Dardak dilakukan hingga malam hari.
Penggeledahan di Kantor Gubernur Jawa Timur berkaitan pengusutan kasus dugaan suap pengelolaan dana hibah provinsi Jatim senilai Rp7,8 triliun.
KPK Tetapkan 4 Orang Tersangka
KPK telah menetapkan empat orang tersangka kasus dugaan suap pengelolaan dana hibah provinsi Jatim senilai Rp7,8 triliun.
Empat orang tersangka yaitu Wakil Ketua DPRD Jawa Timur Sahat Tua P. Simandjuntak, Rusdi selaku Staf Ahli Sahat.
Abdul Hamid selaku Kepala Desa Jelgung sekaligus selaku Koordinator Kelompok Masyarakat (Pokmas), dan Ilham Wahyudi alias Eeng sebagai koordinator lapangan Pokmas.
Penetapan tersangka ini menindaklanjuti operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar tim penindakan KPK di Surabaya, Jawa Timur, pada Rabu (14/12/2022) malam.
Saat itu, tim KPK mengamankan barang bukti berupa uang dalam pecahan rupiah, dolar Singapura dan dolar AS dengan nilai seluruhnya Rp1 miliar.
Sebelumnya Wakil Ketua KPK Johanis Tanak menyebut keempat tersangka telah ditahan selama 20 hari terhitung mulai 15 Desember 2022 hingga 3 Januari 2023.
Sahat ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK pada Pomdam Jaya Guntur, Rusdi dan Abdul Hamid ditahan di Rutan KPK pada Kavling C1.
Sedangkan Ilham ditahan di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih.
Dalam operasi senyap tersebut, KPK turut menyita uang dalam pecahan mata uang rupiah, dolar Singapura dan dolar Amerika Serikat dengan nilai seluruhnya mencapai Rp1 miliar.
KPK menduga Sahat menawarkan diri untuk membantu dan memperlancar pengusulan pemberian dana hibah dengan jumlah sekira Rp7,8 triliun dengan meminta uang muka (ijon).
“Diduga dari pengurusan alokasi dana hibah untuk Pokmas, tersangka STPS (Sahat Tua P. Simandjuntak) telah menerima uang sekitar Rp5 miliar,” ucap Johanis.
Atas perbuatannya, Sahat dan Rusdi selaku penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sementara Abdul Hamid dan Eeng selaku pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Penyidik KPK Masih Geledah Ruang Kerja Gubernur Jatim Khofifah dan Wagub Emil Dardak