KPK Geledah Ruang Kerja Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa dan Wagub Emil Dardak
Tak hanya ruangan Khofifah Indar Parawansa dan Emil Dardak, KPK juga menggeledah kantor Sekretariat Daerah dan Bappeda Jatim.
TRIBUN-TIMUR.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah ruang kerja Khofifah Indar Parawansa dan Emil Dardak, Rabu (21/12/2022).
Khofifah Indar Parawansa menjabat sebagai Gubernur Jawa Timur dan Emil Dardak menjabat Wagub Jawa Timur.
Tak hanya ruangan Khofifah Indar Parawansa dan Emil Dardak, KPK juga menggeledah kantor Sekretariat Daerah dan Bappeda Jatim.
Penggeledahan ruang kerja Khofifah Indar Parawansa dan Emil Dardak merupakan pengembangan dari kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) Wakil Wakil Ketua DPRD Jawa Timur Sahat Tua P. Simandjuntak.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri, membenarkan adanya penggeledahan di ruang kerja Khofifah Indar Parawansa dan Emil Dardak.
Namun ia belum bisa memberikan informasi barang bukti apa saja yang disita KPK dari ruangan Khofifah Indar Parawansa dan Emil Dardak.
Bahkan informasi diterima, penggeledahan di ruangan Khofifah Indar Parawansa dan Emil Dardak dilakukan hingga malam hari.
Penggeledahan di Kantor Gubernur Jawa Timur berkaitan pengusutan kasus dugaan suap pengelolaan dana hibah provinsi Jatim senilai Rp7,8 triliun.
KPK Tetapkan 4 Orang Tersangka
KPK telah menetapkan empat orang tersangka kasus dugaan suap pengelolaan dana hibah provinsi Jatim senilai Rp7,8 triliun.
Empat orang tersangka yaitu Wakil Ketua DPRD Jawa Timur Sahat Tua P. Simandjuntak, Rusdi selaku Staf Ahli Sahat.
Abdul Hamid selaku Kepala Desa Jelgung sekaligus selaku Koordinator Kelompok Masyarakat (Pokmas), dan Ilham Wahyudi alias Eeng sebagai koordinator lapangan Pokmas.
Penetapan tersangka ini menindaklanjuti operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar tim penindakan KPK di Surabaya, Jawa Timur, pada Rabu (14/12/2022) malam.
Saat itu, tim KPK mengamankan barang bukti berupa uang dalam pecahan rupiah, dolar Singapura dan dolar AS dengan nilai seluruhnya Rp1 miliar.
Sebelumnya Wakil Ketua KPK Johanis Tanak menyebut keempat tersangka telah ditahan selama 20 hari terhitung mulai 15 Desember 2022 hingga 3 Januari 2023.