Tugas PPS Pemilu 2024
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Makassar telah membuka pendaftaran panitia pemungutan suara (PPS) sejak 18 Desember 2022.
Penulis: Wahyudin Tamrin | Editor: Abdul Azis Alimuddin
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Makassar telah membuka pendaftaran panitia pemungutan suara (PPS) sejak 18 Desember 2022.
Pendaftaran dibuka selama sepuluh hari dan dilakukan secara daring melalui situs siakba.kpu.go.id.
Dua hari sejak pendaftaran dibuka, KPU telah menerima sebanyak 1.045 pendaftar.
Pada penyelenggaraan Pemilu 2023, PPS bertugas mengumumkan daftar pemilih sementara (DPS), menerima masukan dari masyarakat tentang DPS.
Selanjutnya, melakukan perbaikan dan mengumumkan hasil perbaikan DPS dan mengumumkan daftar pemilih tetap serta melaporkan ke KPU kabupaten/kota melalui PPK.
“PPS juga melaksanakan semua tahapan penyelenggaraan Pemilu di tingkat kelurahan/desa yang telah ditetapkan KPU,” kata Komisioner KPU Makassar Endang Sari, Selasa (20/12/2022).
Selain itu, PPS juga bertugas mengumpulkan hasil penghitungan suara dari seluruh tempat pemungutan suara (TPS) di wilayah kerjanya.
Lalu menyampaikan hasil penghitungan suara seluruh TPS kepada PPK dan melakukan evaluasi dan membuat laporan setiap tahapan penyelenggaraan pemilu di wilayah kerjanya.
“Juga melaksanakan sosialisasi penyelenggaraan pemilu dan atau yang berkaitan dengan tugas dan wewenang PPS kepada masyarakat,” jelasnya.
Kemudian, melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh KPU sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Tugas lain PPS dilaksanakan dengan menyusun daftar pemilih tambahan dan menyampaikan kepada KPU kabupaten/kota melalui PPK.
Melakukan verifikasi dan rekapitulasi dukungan perseorangan calon anggota dewan perwakilan daerah.
Melakukan rekapitulasi pengembalian surat pemberitahuan pemungutan suara yang diterima dari KPPS dan menyampaikannya kepada KPU kabupaten/kota melalui PPK.
“Termasuk memastikan ketersediaan perlengkapan pemungutan suara dan perlengkapan lainnya di TPS,” ujar Endang.(*)