Setelah Dikuasai Warga, Satpol PP Sulsel Tertibkan Aset IKBH Sudiang
Lokasi ini terletak di Jl Perintis Kemerdekaan, Kelurahan Pai Kecamatan Biringkanaya Kota Makassar.
Penulis: Faqih Imtiyaaz | Editor: Saldy Irawan
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR — Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Sulsel berhasil melakukan penertiban di sekitar lokasi Instalasi Kebun Benih Hortikultura (IKBH).
Lokasi ini terletak di Jl Perintis Kemerdekaan, Kelurahan Pai Kecamatan Biringkanaya Kota Makassar.
IKBH merupakan aset milik Pemprov Sulsel.
Sebelum ditertibkan, lahan ini dikuasai pihak yang tidak memiliki alas hak untuk lokasi tersebut.
Puluhan pasukan Satpol PP Sulsel bersama aparat kepolisian dan TNI berhasil menegosiasi warga
Hingga akhirnya warga yang menempati tempat tersebut rela meninggalkan lokasi.
Plt Kasatpol PP Sulsel Andi Rijaya mengatakan penertiban ini dilakukan atas petunjuk Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman.
Andi Sudirman ingin mengembalikan seluruh aset Pemprov Sulsel yang tidak sesuai peruntukannya.
“kami semua sudah turun sebagai tindak lanjut atas rapat sejumlah stakeholder," ujar Andi Rijaya, Selasa (20/12/2022)
"Ini harga mati kita harus serahkan kembali ke pemprov dalam hal ini Dinas Pertanian Sulsel,” sambungnya.
Dalam melakukan negosiasi, Pasukan Satpol PP Sulsel dengan cara humanis memberikan penjelasan atas penertiban tersebut.
Beruntung, warga mampu memahami kebijakan tersebut.
“Setelah sekian lama dikuasai saat ini kami Satpol berhasil ambil kembali," kata Andi Rijaya
"ini petunjuk bapak gubernur, untuk tetap kami jaga pasca penertiban,” tutupnya.(*)