Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Jadwal Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2023 Sudah Ditetapkan, Total 24 Hari Libur

Penetapan hari libur nasional 2023 tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) No. 1006/2022, No. 3/2022.

Editor: Ansar
Kompas.com
Kelender 2023. Pemerintah sudah menetapkan hari libur nasional dan cuti bersama. Penetapan hari libur nasional 2023 tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) No. 1006/2022, No. 3/2022. 

TRIBUN-TIMUR.COM -Pemerintah resmi sudah menetapkan jadwal hari libur nasional 2023.

Penetapan hari libur nasional 2023 diteapkan pada pertengahan Oktober 2022,.

Hasilnya, libur nasional 2023 ada 16 hari.

Penetapan hari libur nasional 2023 tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) No. 1006/2022, No. 3/2022.

Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK), Muhadjir Effendy, mengatakan, total hari libur nasional dan cuti bersama 2023 sebanyak 24 hari.

"Ditetapkan libur nasional berjumlah 16 hari. Sementara itu untuk cuti bersama tahun 2023 ditetapkan 8 hari, sehingga total libur nasional dan cuti bersama sebanyak 24 hari," ungkap Muhadjir pada Selasa (11/10/2022), dikutip dari Menpan.

Adanya penetapan hari libur nasional 2023 ini dimaksudkan sebagai upaya efisiensi dan efektivitas hari kerja bagi instansi pemerintah dan swasta.

Untuk lebih lengkapnya, berikut jadwal hari libur nasional 2023:

Libur Nasional 2023

Januari

Iklan untuk Anda: Ibu Rumah Tangga Ditemukan Dalam Perut Ular Raksasa: Rekamannya shocking!
Advertisement by
 
1 Januari (Minggu): Tahun Baru 2023 Masehi

22 Januari (Minggu): Tahun Baru Imlek 2574 Kongzili

23 Januari (Senin): Cuti bersama Tahun Baru Imlek 2574 Kongzili

Februari

18 Februari (Sabtu): Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved