DPRD dan Pemkab Wajo Teken Ranperda Penanaman Modal dan Kemudahan Investasi
Rapat Paripurna dipimpin langsung Ketua DPRD, Andi Muhammad Alauddin Palaguna didampingi Wakil Ketua II DPRD Wajo dan Para Anggota DPRD Wajo.
Penulis: M. Jabal Qubais | Editor: Ari Maryadi
TRIBUNWAJO.COM, SENGKANG - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Wajo menggelar Rapat Paripurna XV masa persidangan I di Ruang Rapat Paripurna DPRD Wajo, Selasa (20/12/2022) siang.
Rapat Paripurna dipimpin langsung Ketua DPRD, Andi Muhammad Alauddin Palaguna, didampingi Wakil Ketua II DPRD Wajo dan Para Anggota DPRD Wajo.
Dalam Rangka Penetapan Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Wajo 2022-2041 tentang Peraturan Daerah Tata Ruang Wilayah dan Penanaman Modal serta kemudahan investasi.
Bersama DPRD, Pemkab Wajo terus mendorong para pelaku usaha dan investor agar lebih mudah berinvestasi di Bumi Lamaddukelleng ini.
Ketua Pansus (Panitia Khusus) Rancangan Peraturan Daerah tentang Penanaman Modal Dan Kemudahan Investasi, Sudirman Meru menuturkan Rancangan Peraturan Daerah harus segera ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.
"Penanaman modal kemudahan Investasi dipandang sebagai upaya meningkatkan perekonomian untuk menciptakan lapangan kerja khsusunya dari usaha mikro kecil dan koperasi," ucap Sudirman.
Ditandai dengan penandatanganan berita acara antara Pemkab Dan DPRD Wajo, Rancangan Peraturan Daerah resmi ditetapkan.
Bupati Wajo, Amran Mahmud berharap dengan ditetapkannya perda tersebut dapat memaksimalkan penyelenggaraan pembangunan di segala bidang.
"Selanjutnya kita melangkah ke tahap evaluasi Gubernur serta pengajuan nomor register rancangan perda, agar ranperda ini segera diundangkan," kata Amran.