Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Profil Edy Wibowo Hakim MA Tersangka KPK di Suap Kasasi Gugatan RS Sandi Karsa Makassar

Hakim Yustisial Mahkamah Agung atau MA, Edy Wibowo ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap pengurusan perkara kasasi Yayasan Rumah Sakit Sandi Karsa

Editor: Edi Sumardi
YOUTUBE.COM/KPK
Konferensi pers KPK, Senin (19/12/2022), terkait penetapan Hakim Yustisial Mahkamah Agung atau MA, Edy Wibowo ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap pengurusan perkara kasasi Yayasan Rumah Sakit Sandi Karsa Makassar, Sulawesi Selatan ( Sulsel ). 

TRIBUN-TIMUR.COM - Hakim Yustisial Mahkamah Agung atau MA, Edy Wibowo ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap pengurusan perkara kasasi Yayasan Rumah Sakit Sandi Karsa Makassar, Sulawesi Selatan ( Sulsel ).

Dia ditetapakn sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK.

Penetapan tersangka terhadap Edy Wibowo berawal dari rangkaian penyidikan perkara suap Hakim Agung Sudrajad Dimyati.

Ketua KPK, Firli Bahuri mengatakan, dalam penyidikan itu, pihaknya telah mengantongi alat bukti yang cukup untuk menetapkan dugaan pidana suap pengurusan perkara di MA naik ke tahap penyidikan.

“KPK meningkatkan perkara ini ke tahap penyidikan dengan menetapkan dan mengumumkan tersangka Edy Wibowo, Hakim Yustisial atau Panitera Pengganti Mahkamah Agung,” kata Firli Bahuri dalam konferensi pers di KPK, Senin (19/12/2022).

Firli Bahuri mengungkapkan, Edy Wibowo ditahan terkait perkara yang berbeda dengan dua kasus Hakim Agung, Sudrajad Dimyati dan Gazalba Saleh.

Adapun Sudrajad Dimyati terjerat suap pengurusan kasasi perdata Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana.

Sememtara itu, Gazalba Saleh terjerat suap kasasi perkara pidana KSP Intidana.

Menurut Firli Bahuri, Edy Wibowo diduga menerima suap terkait kasasi gugatan Yayasan Rumah RS Sandi Karsa Makassar.

Dalam permohonan kasasi itu, pihak RS Sandi Karsa Makassar tidak dinyatakan pailit. 

“Sebagai tanda jadi kesepakatan, diduga ada pemberian sejumlah uang secara bertahap hingga mencapai sekitar Rp 3,7 miliar,” kata Firli Bahuri.

Dalam perkara ini, Edy Wibowo disangka melanggar pasal Pasal 12 huruf c atau Pasal 12 huruf a dan b Jo Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP. 

Untuk keperluan penyidikan, KPK menahan Edy selama 20 hari pertama di Rumah Tahanan (Rutan) KPK Gedung Merah Putih.

“Dimulai tanggal 19 Desember 2022 sampai dengan 7 Januari 2023,” ujar Firli Bahuri.

KPK sebelumnya menahan dua hakim agung, dua hakim yustisial MA, sejumlah pegawai negeri sipil (PNS) di MA, dua pengacara, serta sejumlah pihak swasta.

Mereka terseret dalam suap pengurusan perkara kasasi perdata dan pidana serta Peninjauan Kembali (PK) KSP Intidana.

Adapun nama-nama para tersangka tersebut antara lain Hakim Agung Gazalba Saleh, Hakim Yustisial sekaligus Panitera Pengganti pada Kamar Pidana Gazalba Saleh bernama Prasetio Nugroho yang juga diketahui sebagai asisten Gazalba Saleh.

Kemudian, Staf Gazalba Saleh, Redhy Novarisza.

Sebelum ketiga orang itu sebagai pelaku, KPK telah menetapkan 10 tersangka. Mereka adalah Hakim Agung Sudrajad Dimyati, panitera pengganti MA Elly Tri Pangesti, PNS kepaniteraan MA Desy Yustria dan Muhajir Habibie, serta PNS MA Albasri dan Nuryanto Akmal.

Mereka ditetapkan sebagai penerima suap. Sementara itu, tersangka pemberi suapnya adalah Yosep Parera dan Eko Suparno selaku advokat, serta Heryanto dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto selaku Debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana (ID).

Ditemui awak media di KPK, Yosep Parera mengaku dimintai uang sebesar sebesar 100.000 dollar Amerika Serikat, 220.000 dollar Singapura, dan 202.000 dollar Singapura oleh Desy.

Uang tersebut dimintakan terkait tiga perkara KSP Intidana di MA, yakni kasasi perdata, kasasi pidana, dan Peninjauan Kembali (PK).

“Ada 3 saya lupa ya, tanya pada penyidik ya. 100.000 dollar AS, kemudian 220 (ribu dollar Singapura), kemudian yang terakhir 202 (ribu dollar Singapura),” kata Yosep saat ditemui awak media di Gedung Merah Putih KPK, Jumat (2/12/2022).

Profil Edy Wibowo

Dikutip dari laman resmi Universitas Pelita Harapan atau UPH uph.edu, Edy Wibowo adalah alumnus S1 UPH Program Ilmu Hukum.

Sebelumnya, ia menjabat di MA sebagai Asisten Koordinator Kamar Pembinaan MA.

Ia juga pernah menjadi Hakim Pengadilan Negeri di Tasikmalaya.

Kemudian tahun 2015 dialih tugas menjadi Asisten Hakim Agung Mahkamah Agung RI.

Di tengah kesibukannya, Edy Wibowo juga tetap berkontribusi dibeberapa bidang hukum lainnya, diantaranya sebagai pembicara utama di berbagai seminar hukum tingkat nasional, memberikan pelatihan sertifikasi mediator, sebagai tim monitoring dan evaluasi mediasi di Pengadilan Agama Bogor kelas 1A, dan sebagai pemateri perancangan kesepakatan AZ Law & Conflict Resolution Center.(*)

Baca berita terbaru dan menarik lainnya di Tribun-Timur.com via Google News atau Google Berita

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved