Tingkatkan Pelayanan, 40 Desa di Barru Kini Sudah Bisa Cetak Akta dan KK Tanpa Harus ke Dukcapil
Pihaknya memaparkan kini sudah ada 40 desa di Kabupaten Barru yang bisa melakukan cetak sendiri administrasi kependudukan.
Penulis: Darullah | Editor: Saldy Irawan
TRIBUNBARRU.COM, BARRU - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Pemkab Barru terapkan program menyelesaian administrasi Kependudukan ditingkat Desa atau Kelurahan.
Sehingga masyarakat dapat mengurus Adminduk lebih mudah dan tanpa harus datang ke kantor Dinas Dukcapil Barru.
Hal itu disampaikan Kepala Dinas Dukcapil Barru, Nasruddin pada saat menggelar penyuluhan terkait Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Sabtu (17/12/2022).
Penyuluhan tersebut berlangsung di Dusun Alakkang, Desa Manuba, Kecamatan Mallutasi, Kabupaten Barru, Sulsel.
Pihaknya mengatakan hal itu diterapkan untuk peningkatan pelayanan publik di Kabupaten Barru.
Dan juga guna lebih meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.
"Semoga dengan dilakukannya penyuluhan ini, maka masyarakat bisa memahami terkait kebijakan pelayanan administrasi kependudukan yang memberikan kemudahan," ujarnya.
Pihaknya memaparkan kini sudah ada 40 desa di Kabupaten Barru yang bisa melakukan cetak sendiri administrasi kependudukan.
Adapun adminduk yang bisa dicetak mandiri di desa atau kelurahan yaitu akta lahir, akta kematian dan KK dan lainnya, kecuali KTP dan Kartu Identitas Anak.
"Mudah-mudahan dengan adanya penyuluhan ini, warga tak lagi terlambat mengurus Akta kelahiran maupun KTP," harapnya.
"Karena semua itu sudah ditangani di desa masing-masing," katanya.
Pihaknya mengimbau agar jangan sampai kebiasaan lama terulang kembali, yaitu menunggu di saat butuh sekali baru mau mengurus KTP dan lainnya.
"Saya harapkan pengurusan Akta, KTP dan lainya, jangan menunggu perlu baru secepatnya di urus," imbaunya.
"Jangan sampai ada urusan mendadak baru mau tergesah-gesah mengurus data kependudukan," tandas Nasruddin.
Laporan jurnalis TribunBarru.com, Darullah, @uull.dg.marala