Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Pileg 2024

Petahana Tamsil Linrung, Lily Amelia, dan Andi Ihsan Maju DPD RI Lagi

Asram Jaya menyebutkan kuota DPD Dapil Sulsel masih tetap sama dengan saat ini yakni empat orang.

Penulis: Wahyudin Tamrin | Editor: Hasriyani Latif
TRIBUN-TIMUR.COM/WAHYUDIN TAMRIN
Tim Liaison officer (LO) Andi Tobo Haeruddin saat melakukan konsultasi penyerahan dukungan ke panitia di Hotel Mercure, Jl AP Pettarani Makassar, Jumat (16/12/2022). Tiga petahana mendaftar jadi anggota Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) lagi. 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Tiga petahana mendaftar jadi anggota Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) lagi.

Ketiganya yakni Andi Muh Ihsan, Tamsil Linrung, Lily Amelia Salurapa.

Tersisa satu senator yang menjabat saat ini belum mendaftar yakni Ajiep Padindang.

Pada pemilihan umum 2019 lalu, peraih suara tertinggi yakni Andi Muh Ihsan dengan 574.630 suara.

Kemudian Lily Amelia Salurapa 481.423 suara, Tamsil Linrung 455.137 suara, dan Ajiep Padindang 427.005 suara.

Hingga hari ini, Sabtu (17/12/2022) jumlah pendaftar di sistem informasi pencalonan sudah mencapai 30 orang.

Kepala Sub Bagian Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Sulsel Muhammad Asri mengatakan saat ini sedang memasuki tahapan penyerahan dukungan minimal pemilih.

Penyerahan dukungan minimal pemilih dilakukan di Hotel Mercure, Jl AP Pettarani Makassar, selama dua pekan, 16-29 Desember 2022.

Sejak kemarin dan hari ini sudah ada delapan bakal calon anggota maupun LO yang datang melakukan konsultasi.

"Kemarin empat, hari ini juga empat," kata Asri, Sabtu (17/12/2022).

"Mereka baru konsultasi penyerahan bagaimana penginputan di Silon. Belum ada menginput," lanjutnya.

Ia menjelaskan syarat dukungan pemilih minimal 3.000 orang dan minimal tersebar di 12 kabupaten/kota.

Sementara itu Komisioner KPU Sulsel Asram Jaya menyebutkan kuota DPD Dapil Sulsel masih tetap sama dengan saat ini yakni empat orang.

Adapun persyaratan yang harus dipenuhi, salah satu diantaranya tidak berstatus sebagai pengurus partai politik.

Sehingga, jika ada pengurus partai politik yang ingin mendaftar, terlebih dulu harus mengundurkan diri dari partainya.

Sumber: Tribun Timur
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved