Pemilu 2024
Besok KPU Jeneponto Buka Pendaftaran Anggota PPS, Berikut Syaratnya
Masing-masing Desa/Kelurahan akan ditempatkan tiga anggota PPS dari total 113 Desa/Kelurahan.
Penulis: Muh. Agung Putra Pratama | Editor: Saldy Irawan
JENEPONTO, TRIBUN-TIMUR.COM - Pendaftaran calon anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Jeneponto, Sulsel, segera dibuka.
Pendaftaran dimulai tanggal 18 hingga 27 Desember 2022.
Masing-masing Desa/Kelurahan akan ditempatkan tiga anggota PPS dari total 113 Desa/Kelurahan.
"Masing-masing akan ditempatkan tiga orang dari total 113 Desa/kelurahan di Jeneponto," ujar Komisioner KPU Jeneponto, Supriadi Saleh, Sabtu (17/12/2022)
Jumlah keseluruhan PPS yang akan diterima sebanyak 339 orang.
Secara keseluruhannya sebanyak 339 orang anggota PPS yang dibutuhkan," ucapnya.
Untuk lulus hingga ke tahap akhir, KPU menerapkan beberapa tes seleksi.
Mulai proses pendaftaran, seleksi administrasi, tes tertulis hingga tes wawancara .
"Setelah seleksi administrasi, selanjutnya seleksi tertulis namun dengan cara konvensional, jadi berbeda dengan tes CAT pada PPK, setelah itu baru wawancara," katanya.
Berikut syarat dan ketentuan menjadi anggota PPS:
1. Warga Negara Indonesia (WNI)
2. Usia minimal 17 tahun
3. Setia kepada Pancasila, UUD 1945, Bhineka Tunggal Ika dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945.
4. Mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil.
Dokumen persyaratan:
1. Surat pendaftaran (pdf)
2. Daftar riwayat hidup (pdf)
3. Surat keterangan kesehatan (pdf)
4. Surat pernyataan (pdf)
5. KTP (jpg)
6. Pas foto (jpg)
7. Foto copy ijazah terakhir (pdf)
8. Ukuran file masing-masing maksimal 1MB
Pendaftaran dibuka secara online melalui akun SIAKBA atau URL : https://siakba.kpu.go.id
Laporan Kontributor Tribun-Timur.com, Muh Agung Putra Pratama