Wujudkan Indonesia Bebas Pasung, Kemensos RI Bersama Pemkab Luwu Utara Gelar Kegiatan Bebas Pasung
Kementerian Sosial RI bersinergi dengan pihak Pemerintah Kabupaten Luwu Utara Provinsi Sulawesi Selatan menggelar kegiatan bebas pasung.
TRIBUN-TIMUR.COM – Kementerian Sosial RI melalui Sentra Wirajaya di Makassar bersinergi dengan pihak Pemerintah Kabupaten Luwu Utara Provinsi Sulawesi Selatan menggelar kegiatan bebas pasung.
Kegiatan ini merupakan rangkaian memperingati Hari Disabilitas Internasional (HDI) tahun 2022 dengan mengusung tema “Indonesia Bebas Pasung, Indonesia Melihat, Indonesia Mendengar”.
Pelaksanaan kegiatan bebas pasung dilakukan di Desa Harapan Kecamatan Meppedeceng Kabupaten Luwu Utara yang merupakan wilayah kerja dari Sentra Wirajaya Makassar.
Kegiatan bebas pasung ini juga dilakukan secara serentak se-Indonesia yang diinisiasi oleh Direktorat Jenderal Rehabilitasi Sosial (Ditjen Rehsos) Kemensos RI dan disiarkan secara langsung melalui Link Zoom dan live streaming di masing-masing wilayah kerja Sentra yang merupakan Unit Pelaksana Teknis (UPT) Kemensos RI.
Untuk Kegiatan bebas pasung di Kabupaten Luwu Utara dilaksanakan di Desa Harapan dan menyasar seorang ibu rumah tangga Penerima Manfaat (PM) bernama Elis Tasik (43 thn) yang akrab disapa Elis.

Sejak mengalami Disabilitas Mental pada tahun 2012 dan sempat mendapatkan perawatan medis di Rumah Sakit Jiwa Dadi Makassar pada tahun 2014. Kini Elis telah dipasung selama 6 (Enam) Tahun lamanya sejak tahun 2016 silam.
Kegiatan bebas pasung yang dilakukan di Desa Harapan, mendapatkan perhatian dari puluhan warga sekitar yang ikut hadir menyaksikan prosesi bebas pasung yang dilakukan oleh pihak Sentra Wirajaya bersama dengan beberapa stakeholders lainnya.
Baik dari unsur pemerintah lingkup Kabupaten Luwu Utara, pihak tenaga medis, dan aparat keamanan setempat.
Kepala Sentra Wirajaya Heru Cahyono yang hadir langsung dilokasi kegiatan dan ikut melakukan pembebasan pasung sangat mengapresiasi kegiatan ini.
Pada kesempatan tersebut, Heru menegaskan bahwa bebas pasung kepada Elis merupakan salah satu wujud hadirnya Pemerintah dalam memberikan pelayanan kepada warga yang mengalami hambatan.
Selain itu, Heru Cahyono menjelaskan, bahwa kegiatan bebas pasung merupakan bentuk multi layanan Rehabilitasi Sosial yang diberikan kepada masyarakat dengan melakukan sinergitas antara Kemensos RI, Pemerintah Kabupaten Luwu Utara, serta stakeholders lainnya.
“Bebas pasung merupakan upaya pemerintah mengembalikan PM untuk mendapatkan hak-haknya secara wajar, dan yang terpenting PM dapat Kembali memulihkan dan menumbuhkan keberfungsian sosialnya, termasuk Kembali menjalankan aktifitasnya sebagai Ibu Rumah Tangga (IRT)”, ucap Heru disela-sela kegiatan bebas pasung.
Sebelum kegiatan bebas pasung, beberapa rangkaian kegiatan telah dilakukan, mulai asesmen dari tim dari Sentra Wirajaya yang juga melibatkan Dinas Sosial Kabupaten Luwu Utara.
Tim medis dari Puskesmas Cendana Putih Meppedeceng, dan juga pelibatan dari unsur pemerintah desa Harapan.
Secara teknis, setelah pelepasan bebas pasung, Elis diantar langsung ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) A. Jemma di Kota Masamba Kabupaten Luwu Utara untuk mendapatkan layanan medis dan selanjutnya dirujuk ke keperawatan jiwa Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Batara Guru Belopa Kabupaten Luwu.