Sekprov Sulsel Diberhentikan
Video: Abdul Hayat Gani Gugat Jokowi ke PTUN
Abdul Hayat Gani gugat Jokowi buntut dari pemecatan dirinya sebagai sekretaris Provinsi Sulawesi Selatan.
Penulis: Wahyudin Tamrin | Editor: Hasriyani Latif
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Abdul Hayat Gani menggugat Presiden Jokowi ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Makassar.
Gugatan tersebut buntut dari pemecatan dirinya sebagai sekretaris Provinsi Sulawesi Selatan (Sekprov Sulsel) yang dinilai tidak sesuai prosedur.
Kuasa hukum Abdul Hayat Gani, Yusuf Gunco, kepada media di salah satu warkop di Makassar, Rabu (14/12/2022), menuturkan jika gugatan itu meminta Jokowi membatalkan SK pemberhentian Abdul Hayat Gani.
Selain menggugat Presiden Jokowi, pihaknya juga menggugat Gubernur Sulawesi Selatan Andi Sudirman Sulaiman.
Sebab, menurutnya Andi Sudirman Sulaiman yang menerbitkan SK tim independen untuk mengevaluasi dan meneruskan hasilnya ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Tim independen yang memberikan rekomendasi juga ikut digugat.
Tim lima itu diketuai oleh Prof Murtir Jeddawi dari Unhas.
Empat orang anggota yakni Prof Erwan Agus Purwanto dari Kemenpan RB, Eko Prasetyo Purnomo Putra dari Kemendagri, Prof Wahyu Haryadi Piarah dari Unhas, dan Prof Amir Imbaruddin dari STIA LAN.
Simak videonya:
(*)