Polres Luwu
Penyebab Polres Luwu Belum Terapkan Tilang Elektronik ke Pengendara yang Melanggar
Polres Luwu belum menerapkan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) seperti kepada pengendara yang melanggar di jalan raya.
Penulis: Muh. Sauki Maulana | Editor: Sudirman
TRIBUN-TIMUR.COM, LUWU - Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Luwu belum menerapkan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).
Sat Lantas Polres Luwu masih memakai cara manual kepada pengendara yang melanggar di jalan raya.
Kasat Lantas Polres Luwu AKP HM Nawir menerangkan, pihaknya belum menerapkan tilang elektronik.
Pasalnya, Luwu masih terbatas untuk kamera pengawas ETLE di jalan.
"Kalau di Luwu belum ada. Di daerah-daerah lain pun begitu. Kecuali di kota-kota besar," ujarnya, Jumat (15/12/2022).
Dirinya menambahkan, saat ini Sat Lantas Polres Luwu masih memakai cara konvensional dalam menindak pelanggaran di jalan.
"Anggota masih pakai penilangan langsung di jalan," pungkasnya.
Dirinya pun menambahkan, saat ini sudah ada instruksi langsung dari Dir Lantas Polda Sulsel untuk melakukan penilangan di jalan.
"Sudah ada instruksi dari Dir Lantas Polda Sulsel terkait ini. Kami diberikan wewenang untuk melakukan penindakan secara langsung," tutupnya.
Laporan Jurnalis Tribun Timur Muh Sauki Maulana