Pemilu 2024
Pengamat Bedah Nomor Urut Parpol: Punya Keuntungan Sendiri di Pemilu 2024
Sebanyak delapan Parpol Parlemen memilih menggunakan nomor urut lama, sementara, sembilan Parpol lain mendapatkan nomor urut baru
Penulis: Noval Kurniawan | Editor: Ari Maryadi
MAKASSAR, TRIBUN-TIMUR.COM - Setiap Partai Politik (Parpol) peserta Pemilu 2024 telah mendapat nomor urutnya.
Itu didapat setelah KPU gelar pengundian nomor urut Parpol, Rabu (14/12/2022) kemarin.
Sebanyak delapan Parpol Parlemen memilih menggunakan nomor urut lama mereka pada Pemilu 2019 kemarin.
Sementara, sembilan Parpol lain mendapatkan nomor urut baru.
Diketahui, Parpol peserta Pemilu 2019 lolos ke DPR RI diberi leluasan perihal nomor urut Parpol peserta Pemilu 2024.
Parpol-parpol tersebut punya dua pilihan; boleh menggunakan nomor urut lama atau ikut pengundian baru.
Ketentuan ini tertuang dalam Pasal 179 Ayat (3) Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Pemilihan Umum.
Nomor urut Parpol sendiri dianggap penting oleh Parpol di Indonesia.
Karena dianggap memiliki sarat makna akan keberuntungan dalam kontestasi Pemilu nantinya.
Demikian dikatakan Pengamat Politik UIN Alauddin Makassar, Firdaus Muhammad ke Tribun-Timur.com, Jumat (16/12/2022).
Bagi partai petahana, memilih menggunakan nomor urut lama dapat memberi keuntungan tersendiri.
Yaitu tidak perlu lagi melakukan sosialisasi ke masyatakat karena sudah dikenal nomor urut dan lambang partainya.
"Sebagian besar partai masih memakai nomor lama," katanya.
"Mereka diuntungkan tidak perlu sosialisasi karena masyarakat sudah mengenali nomor urut dan lambang partai," sambungnya.
Sementara itu, bagi Firdaus, sebagian Parpol juga diuntungkan dengan nomor urut baru.
Seperti PPP. Angka 17 bagi mereka sebagai partai Islam ditafsirkan jumlah rakaat shalat fardhu.
"Kabah sebagai lambang partai juga arah kala orang shalat juga memiliki makna tersendiri," jelasnya.
Delapan partai dengan nomor urut lama yakni PKB, Partai Gerindra, PDI Perjuangan, Partai Golkar, Partai Nasdem, PKS, PAN, dan Partai Demokrat.
Sementara, PPP dan delapan Parpol lain memilih mendapatkan nomor urut baru dengan mengikuti pengundian.
Berikut rincian nomor urut 17 partai politik peserta Pemilu 2024:
- Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) nomor urut 1
- Partai Gerindra nomor urut 2
- PDI-P nomor urut 3
- Partai Golkar nomor urut 4
- Partai Nasdem nomor urut 5
- Partai Buruh nomor urut 6
- Partai Gelora nomor urut 7
- Partai Keadilan Sejahtera (PKS) nomor urut 8
- Partai Kebangkitan Nusantara (PKN) nomor urut 9
- Partai Hanura nomor urut 10
- Partai Garuda nomor urut 11
- Partai Amanat Nasional (PAN) nomor urut 12
- Partai Bulan Bintang (PBB) nomor urut 13
- Partai Demokrat nomor urut 14
- Partai Solidaritas Indonesia (PSI) nomor urut 15. (*)