Pemilu 2024 di Daerah Otonomi Baru Harus Menjadi Perhatian Khusus
Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI merilis Indeks Kerawanan Pemilu (IKP) Pemilu dan Pilkada serentak 2024.
Penulis: Kaswadi Anwar | Editor: Abdul Azis Alimuddin
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI merilis Indeks Kerawanan Pemilu (IKP) Pemilu dan Pilkada serentak 2024.
Pemetaan daerah rawan oleh Bawaslu RI berdasarkan laporan Bawaslu provinsi.
Ada dua pendekatan analisis digunakan Bawaslu.
Pertama, berdasarkan hasil input data dari Bawaslu provinsi dan pendekatan kedua berdasarkan hasil agregat penghitungan dari Bawaslu kabupaten/kota.
Mengacu pendekatan pertama, Bawaslu RI mencatat lima provinsi masuk kategori kerawanan tinggi.
Yakni, DKI Jakarta dengan 88,95 persen, disusul Sulawesi Utara 87,48 persen.
Kemudian Maluku Utara dengan 84,86 persen, lalu Jawa Barat, 77,04 persen, terakhir Kalimantan Timur dengan 77,04 persen.
Selanjutnya, kategori kerawanan sedang ada 21 provinsi dan delapan provinsi masuk kerawanan rendah.
Sedangkan berdasarkan analisa kedua dengan agregat penghitungan dari Bawaslu kabupaten/kota, ada sepuluh provinsi masuk dalam kategori kerawanan tinggi.
Seperti, Banten, Papua, Maluku Utara, Sulawesi Tengah, Daerah Istimewa Yogyakarta, Jawa Barat, Nusa Tenggara Barat, Sulawesi Utara, DKI Jakarta, dan Jawa Tengah.
Sementara itu di tingkat kabupaten/kota, IKP Pemilu dan Pilkada serentak 2024 merekam ada 85 kabupaten/kota atau 16,54 persen masuk kategori kerawanan tinggi.
Kemudian ada 349 kabupaten/kota atau 67.90 persen masuk kategori kerawanan sedang, dan terdapat 80 kabupaten/kota 15,56 persen yang masuk kategori kerawanan rendah.
Untuk 10 kabupaten/kota yang masuk kategori kerawanan tinggi, separuh diantaranya berasal dari Provinsi Papua.
Lima kabupaten dari Papua itu, Kabupaten Intan Jaya, Jayawijaya, Yalimo, Mappi, dan Jayapura.
Kemudian lima kabupaten/kota lainnya adalah Labuhanbatu Utara (Sumatera Utara), Pandeglang (Banten), Banjarbaru (Kalimantan Selatan), dan Bandung di Jawa Barat.
“Pelaksanaan tahapan pemilu di daerah otonomi baru di wilayah Papua dan Papua Barat harus menjadi perhatian khusus, terutama terkait kesiapan wilayah baru tersebut dalam mengikuti ritme dari tahapan pemilu yang sudah berjalan,” kata Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja via rilis, Jumat (16/12/2022).
Menurutnya, polemik proses verifikasi faktual parpol yang diwarnai ketegangan di internal penyelenggara pemilu, menjadi pengalaman penting bagi penyelenggara pemilu terkait urgensi menjaga netralitas dan profesionalitas penyelenggara pemilu.(*)