DPRD Kota Tolak Rancangan KPU, Terkait Kecamatan Sangkarrang Dapil I Makassar
Ada dua rancangan dapil diusulkan KPU. Rancangan itu diusulkan berdasarkan kajian akademik dan prinsip penataan dapil.
Penulis: Wahyudin Tamrin | Editor: Abdul Azis Alimuddin
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Makassar merancang penataan daerah pemilihan (Dapil) untuk anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Makassar.
Ada dua rancangan dapil diusulkan KPU.
Rancangan itu diusulkan berdasarkan kajian akademik dan prinsip penataan dapil.
Pada rancangan KPU, Kecamatan Kepulauan Sangkarrang dari dapil II ke dapil I.
Namun rancangan tersebut ditolak sejumlah anggota DPRD Makassar.
Sekretaris Komisi A DPRD Makassar Abdul Wahab Tahir menegaskan rancangan tersebut hanya akan menimbulkan kegaduhan di masyarakat.
Selain Wahab Tahir, sejumlah legislator dari Dapil II Makassar juga tidak setuju jika Sangkarrang dipindahkan ke dapil I.
Menurutnya, pergeseran dapil tentu mempengaruhi basis suara beberapa petahana yang sudah punya hubungan kuat dengan warga Sangkarrang.
Wahab Tahir menyarankan agar tidak ada perubahan komposisi dapil.
Ia memahami masalah yang disampaikan KPU karena beban pekerjaan yang tidak terdistribusi dengan proporsional.
Sehingga ada kelurahan yang beban pekerjaannya tidak terlalu besar, tapi distribusi orangnya sama dengan beban kecamatan besar.
“Contoh, Kecamatan Sangkarrang wajib pilihnya tidak terlalu besar akan berbeda dengan Kecamatan Tallo yang wajib pilihnya besar,” katanya.
“Kita berharap ada diskresi dikeluarkan KPU memberikan kewenangan untuk menambah tenaga di setiap kecamatan besar,” Wahab Tahir menambahkan.
Komisi A DPRD Makassar, kata Wahab siap pasang badan membackup penganggaran penambahan personel tersebut.
“Kami siap mendukung anggaran. Berapa pun pasti kami berikan asal ada jaminan peningkatan demokrasi di Makassar,” tegasnya.
Selanjutnya, Komisi A DPRD Makassar akan menemani KPU ke Jakarta untuk bertemu KPU RI dan DPR RI.
Rencananya, mereka akan meminta diskresi untuk menambah personel untuk kecamatan yang besar sebaran penduduknya.
Terkait ancaman atau dampak perubahan dapil, Wahab menampik jika pemindahan Sangkarrang ke dapil I merugikan petahana.
Menurutnya, justru yang dirugikan Kecamatan Sangkarrang karena tidak memiliki anggota DPRD.
“Misalkan Sangkarrang dipindahkan ke dapil lain, berarti sampai terpilihnya DPRD baru, baru memiliki anggota DPRD. Jadi tanggungjawab moral dan materil itu berkurang,” ujarnya.
Sementara Ketua Komisi A DPRD Makassar Rachmat Taqwa Quraisy mengatakan kecamatan yang akan digeser dapilnya menimbulkan gejolak politik.
Karana itu, ia akan berkomunikasi dengan KPU untuk mencari formulasi tepat.
“Bahkan kami siap dampingi ke DPR RI. KPU punya waktu 25-27 Desember,” katanya.
Kendati basis suaranya di Sangkarrang hanya 19 suara, Sekretaris PPP Makassar ini menyatakan bukan masalah, yang penting adalah kepentingan rakyat harus diakomodir.(*)