Bakal Calon Anggota DPD RI di Sulsel Wajib Kantongi 3.000 Dukungan
Pendukung bakal calon anggota DPD RI juga harus berdomisili di daerah pemilihan, dibuktikan dengan KTP-el atau kartu keluarga.
Penulis: Wahyudin Tamrin | Editor: Abdul Azis Alimuddin
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Komisioner KPU Sulsel Asram Jaya mengatakan ada beberapa profesi pekerjaan yang dilarang memberikan dukungan kepada bakal calon Senator.
Jenis pekerjaan dimaksud yakni, prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI), anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), dan Aparatur Sipil Negara (ASN).
Selanjutnya, penyelenggara Pemilu seperti PPK, PPS, pengawas kecamatan, dan pengawas kelurahan/desa.
Termasuk kepala desa dan perangkat desa atau jabatan lainnya yang dilarang oleh peraturan perundang-undangan.
“Syaratnya tidak boleh bekerja seperti yang disebutkan diatas,” kata Asram.
Selain itu, persyaratan lain yakni pendukung telah berumur 17 tahun.
Namun jika ada di bawah umur 17 tahun tapi sudah menikah, sudah bisa menyatakan dukungan.
Pendukung bakal calon anggota DPD RI juga harus berdomisili di daerah pemilihan, dibuktikan dengan KTP-el atau kartu keluarga.
Asram menambahkan, pendukung tidak diperbolehkan memberikan dukungan kepada lebih dari satu bakal calon anggota Senator.
“Pendukung tidak boleh melakukan perbuatan curang untuk menyesatkan seseorang,” kata Asram.
“Dilarang memaksa, menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya untuk memperoleh dukungan bagi pencalonan anggota DPD dalam Pemilu,” tegas Asram.(*)