Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Sekprov Sulsel Diganti

Abdul Hayat Gani Masih Susun Berkas, Tunda Gugat Jokowi ke PTUN Makassar Jumat Ini

Seyogyanya, rencana pengajuan gugatan direncanakan dilakukan hari ini Jumat (16/12/2022), karena persiapan belum mantap, sehingga Gani menunda

Penulis: Wahyudin Tamrin | Editor: Ari Maryadi
Wahyudin Tamrin Tribun Timur
Kuasa hukum Abdul Hayat Gani, Yusuf Gunco saat menyampaikan terkait rencana gugatan terhadap Jokowi ke PTUN Makassar di salah satu warkop di Makassar, Rabu (14/12/2022). 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Abdul Hayat Gani menunda pengajuan gugatan kepada Presiden Jokowi ke Pengadilan Tata Usaha Negara atau PTUN Makassar.

Seyogyanya, rencana pengajuan gugatan direncanakan dilakukan hari ini, Jumat (16/12/2022).

Namun karena persiapan belum mantap, sehingga pihaknya menunda gugatan itu.

Demikian disampaikan kuasa hukum Abdul Hayat Gani, Yusuf Gunco saat dikonfirmasi, Jumat (16/12/2022).

"Lagi disusun," kata Yusuf Gunco.

Ia mengatakan rencana gugatan ke PTUN Makassar itu akan dilakukan pekan depan, Senin (19/12/2022).

"Paling lambat Senin (ke PTUN Makassar)," Yusuf Gunco menambahkan.

Sebelumnya diberitakan Abdul Hayat Gani akan menggugat Presiden Jokowi ke PTUN Makassar, Jumat (16/12/2022).

Gugatan tersebut buntut dari pemecatan dirinya sebagai Sekretaris Provinsi Sulawesi Selatan (Sekprov Sulsel) yang dinilai tidak sesuai prosedur.

"Kita gugat Jokowi karena surat keputusan (SK) itu yang teken Jokowi," kata Yusuf Gunco.

"Kita minta SK itu harus dibatalkan," Yusuf Gunco menambahkan.

Selain menggugat Presiden Jokowi, pihaknya juga menggugat Gubernur Sulawesi Selatan Andi Sudirman Sulaiman.

Sebab, menurutnya Andi Sudirman yang menerbitkan SK tim independen untuk mengevaluasi dan meneruskan hasilnya ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Bukan hanya Jokowi dan Andi Sudirman Sulaiman, tetapi tim independen yang memberikan rekomendasi juga ikut digugat.

Tim lima itu diketuai oleh Prof Murtir Jeddawi dari Unhas.

Empat orang anggota yakni Prof Erwan Agus Purwanto dari Kemenpan RB, Eko Prasetyo Purnomo Putra dari Kemendagri.

Kemudian Prof Wahyu Haryadi Piarah dari Unhas dan Prof Amir Imbaruddin dari STIA LAN.

"Tim lima juga kita gugat karena membuat produk hasil evaluasi kinerja pak Sekprov," katanya.

"Jadi dasarnya ini surat yang dikirim ke Mendagri  oleh gubernur berdasarkan hasil tim lima," tambahnya.

Selain itu, prosedur yang dilakukan oleh Andi Sudirman Sulaiman dianggap tidak sesuai prosedur.

Sebab, surat yang dikirim ke Kemendagri diduga tidak dibuat di lingkup Pemprov Sulsel.

"Keberadaan surat itu yang saya khawatirkan karena tidak dibuat di ruang lingkup pemerintah provinsi. Tetapi dibuat dari luar pagar pemerintahan provinsi. Karena surat yang keluar itu nomornya tidak ada di BKD," katanya. (*)

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved