Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Nasib Umar Patek Teroris Bom Bali I Setelah Bebas Penjara, Dulu Kepalanya Dihargai 1 Juta Dollar

Umar Patek dinyatakan bebas bersyarat sejak7 Desember 2022 setelah menjalani dua pertiga masa hukuman kurungan penjara.

Editor: Ansar
Kompas.com
Umar Patek bermesraan dengan istrinya setelah bebas. Umar Patek ditangkap setelah Bom Bali Ipada 2002 kini keluar dari Lapas Kelas 1 Surabaya, Jawa Timur. Nasibnya kini beda. 

Diberitakan Harian Kompas, 8 Oktober 2005, pemerintah AS menjanjikan imbalan 1 juta dollar AS bagi siapa pun yang bisa memberi informasi keberadaan Umar Patek.

Berdasarkan keterangan Kedutaan Besar AS di Filipina dan militer Filipina, Umar Patek saat itu dilaporkan bersembunyi di Mindanao, Filipina selatan, setelah melarikan diri dari Indonesia.

Umar Patek kemudian bergabung dengan kelompok Abu Sayyaf pimpinan Khaddafy Janjalani yang dikenal sebagai kelompok terkait dengan Al Qaeda di Filipina.

Umar Patek ditangkap di Pakistan pada 2011.

Bersama istrinya, Umar Patek diterbangkan ke Indonesia dengan pesawat khusus dari Pakistan.

Diberitakan Harian Kompas, 13 Agustus 2011, pemerintah Pakistan mendeportasi Patek dan istrinya karena melanggar keimigrasian.

Patek lantas ditahan di Rumah Tahanan Markas Komando Brimob Kelapa Dua, Depok.

Polisi juga menahan istri Patek, Rukiyah alias Siti Zahra, warga negara Filipina, di rumah tahanan tersebut dalam sel terpisah.

Pihak kepolisian menetapkan Rukiyah sebagai tersangka terkait dugaan pemalsuan paspor yang dia pakai untuk masuk ke Pakistan bersama Patek.

Diberitakan Harian Kompas, 14 Februari 2012, jaksa penuntut umum mendakwa Umar Patek merakit bom dalam aksi peledakan bom Bali 1.

Kemudian dikutip dari Harian Kompas, 22 Juni 2012, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat memvonis 20 tahun penjara potong masa tahanan kepada Umar Patek.

Menurut majelis hakim, Umar Patek terbukti terlibat jaringan terorisme dan bersalah melanggar enam dakwaan jaksa penuntut umum.

Putusan itu dibacakan majelis hakim yang dipimpin Encep Yuliardi. Sebelumnya, jaksa menuntut Umar Patek hukuman penjara seumur hidup.

Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul Kepalanya Dihargai 1 Juta Dollar, Umar Patek Nangis Ingat Korban Bom Bali yang Dibunuhnya

Halaman 4 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved