KPU Sulsel Buka Pendaftaran Bakal Calon Anggota DPD RI
Untuk mendaftar sebagai bakal calon Senator di KPU, bakal calon harus mengantongi minimal 3.000 dukungan pemilih.
Penulis: Wahyudin Tamrin | Editor: Abdul Azis Alimuddin
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Komisi Pemilihan Umum Sulawesi Selatan ( KPU Sulsel ) membuka pendaftaran bakal calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI mulai hari ini, Jumat (16/12/2022).
Untuk mendaftar sebagai bakal calon Senator di KPU, bakal calon harus mengantongi minimal 3.000 dukungan pemilih.
Sebaran dukungan dari pemilih juga harus tersebar di 12 kabupaten/kota atau 50 persen dari jumlah kabupaten/kota di Sulsel.
Penyerahan dukungan ke KPU Sulsel digelar di Hotel Mercure, Jl AP Pettarani, Makassar pukul 08.00 Wita sampai pukul 16.00 Wita.
Sehingga bagi bakal calon anggota Senator yang telah mendaftar, bisa menghubungi panitia terlebih dulu sebelum ke lokasi.
“Jadi mulai besok (hari ini) penyerahan dukungan dilakukan,” kata Kepala Sub Bagian Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Sulsel Muhammad Asri, Kamis (15/12/2022).
“Kami sampaikan ke bakal calon kalau ada mau datang, sebaiknya dikonfirmasi lebih awal ke KPU. Ini supaya jika ada bersamaan, harus bagi waktu,” Asri menambahkan.
Hingga Kamis (15/12/2022) lalu, jumlah pendaftar di aplikasi pencalonan pemilihan (Silon) sudah mencapai 26 orang.
Namun, jumlah itu diperkirakan masih bertambah.
Sebab pendaftaran masih terbuka hingga pada 29 Desember 2022.
Asri menjelaskan, syarat dukungan pemilih minimal 3.000 orang dan tersebar di 12 kabupaten/kota.
Sementara itu, Komisioner KPU Sulsel M Asram Jaya menyatakan kuota DPD Dapil Sulsel masih tetap sama dengan saat ini yakni empat orang.
Adapun persyaratan yang harus dipenuhi, salah satu diantaranya tidak berstatus sebagai pengurus partai politik.
Sehingga, jika ada pengurus partai politik yang ingin mendaftar, terlebih dulu harus mengundurkan diri dari partainya.
“Pengurus partai tidak boleh tapi kalau anggota diperbolehkan,” kata Asram.(*)
Jadwal dan Tahapan Verifikasi Dukungan Calon Senator
6-29 Desember 2022
Persiapan penyerahan dukungan minimal pemilih
16-29 Desember 2022
Penyerahan dukungan minimal pemilih
30 Desember 2022-12 Januari 2023
Verifikasi administrasi
13-15 Januari 2023
Rekapitulasi KPU kabupaten/kota dan KPU provinsi
16-22 Januari 2023
Perbaikan dan penyerahan dukungan minimal pemilih perbaikan kesatu
23 Januari-1 Februari 2023
Verifikasi administrasi perbaikan kesatu
2-4 Februari 2023
Rekapitulasi KPU kabupaten/kota dan KPU provinsi
6-26 Februari 2023
Verifikasi faktual kesatu
27 Februari-1 Maret 2023
Rekapitulasi oleh KPU kabupaten/kota dan KPU provinsi
2-11 Maret 2023
Perbaikan dukungan minimal pemilih oleh calon anggota DPD
5-11 Maret 2023
Penyerahan dukungan minimal pemilih perbaikan kedua
12-21 Maret 2023
Verifikasi administrasi perbaikan kedua
22-24 Maret 2023
Rekapitulasi oleh KPU kabupaten/kota dan KPU provinsi
26 Maret-8 April 2023
Verifikasi faktual kedua
9-12 April 2023
Rekapitulasi oleh KPU kabupaten/kota dan KPU provinsi
13-17 April 2023
Penetapan keputusan hasil verifikasi syarat dukungan oleh KPU.(*)