Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

KPU Sulsel Buka Pendaftaran Bakal Calon Anggota DPD RI

Untuk mendaftar sebagai bakal calon Senator di KPU, bakal calon harus mengantongi minimal 3.000 dukungan pemilih.

Penulis: Wahyudin Tamrin | Editor: Abdul Azis Alimuddin
muh. abdiwan
Polisi melakukan penjagaan di kantor KPU Sulsel 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Komisi Pemilihan Umum Sulawesi Selatan ( KPU Sulsel ) membuka pendaftaran bakal calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI mulai hari ini, Jumat (16/12/2022).

Untuk mendaftar sebagai bakal calon Senator di KPU, bakal calon harus mengantongi minimal 3.000 dukungan pemilih.

Sebaran dukungan dari pemilih juga harus tersebar di 12 kabupaten/kota atau 50 persen dari jumlah kabupaten/kota di Sulsel.

Penyerahan dukungan ke KPU Sulsel digelar di Hotel Mercure, Jl AP Pettarani, Makassar pukul 08.00 Wita sampai pukul 16.00 Wita.

Sehingga bagi bakal calon anggota Senator yang telah mendaftar, bisa menghubungi panitia terlebih dulu sebelum ke lokasi.

“Jadi mulai besok (hari ini) penyerahan dukungan dilakukan,” kata Kepala Sub Bagian Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Sulsel Muhammad Asri, Kamis (15/12/2022).

“Kami sampaikan ke bakal calon kalau ada mau datang, sebaiknya dikonfirmasi lebih awal ke KPU. Ini supaya jika ada bersamaan, harus bagi waktu,” Asri menambahkan.

Hingga Kamis (15/12/2022) lalu, jumlah pendaftar di aplikasi pencalonan pemilihan (Silon) sudah mencapai 26 orang.

Namun, jumlah itu diperkirakan masih bertambah.

Sebab pendaftaran masih terbuka hingga pada 29 Desember 2022.

Asri menjelaskan, syarat dukungan pemilih minimal 3.000 orang dan tersebar di 12 kabupaten/kota.

Sementara itu, Komisioner KPU Sulsel M Asram Jaya menyatakan kuota DPD Dapil Sulsel masih tetap sama dengan saat ini yakni empat orang.

Adapun persyaratan yang harus dipenuhi, salah satu diantaranya tidak berstatus sebagai pengurus partai politik.

Sehingga, jika ada pengurus partai politik yang ingin mendaftar, terlebih dulu harus mengundurkan diri dari partainya.

“Pengurus partai tidak boleh tapi kalau anggota diperbolehkan,” kata Asram.(*)

Halaman
123
Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved