Pilkades Maros
Ditolak Pemkab Maros, Cakades Amiruddin Bakal Lanjutkan Gugatan ke PTUN
Bupati memutuskan menerima hasil keputusan panitia pemilihan kepala Desa Bontomanurung.
Penulis: Nurul Hidayah | Editor: Hasriyani Latif
TRIBUNMAROS.COM, TOMPOBULU - Gugatan sengketa Pilkades Maros di Desa Bontomanurung, Kecamatan Tompobulu ditolak pemkab.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Maros Muhammad Idrus mengatakan bupati memutuskan menerima hasil keputusan panitia pemilihan kepala Desa Bontomanurung.
“Bupati memerintahkan Dinas PMD untuk melanjutkan proses permohonan usulan pengesahan dan pengangkatan kepala desa terpilih," katanya, Kamis (15/12/2022).
"Itu berdasarkan keputusan badan permusyawaratan Desa Bontomanurung Kecamatan Tompobulu Nomor 2 Tahun 2022 tanggal 30 November 2022 tentang Penetapan Calon Kepala Desa Terpilih pada Pemilihan Kepala Desa Bonto Manurung Kecamatan Tompobulu,” lanjutnya.
Ia menyebut 21 Desember-20 Januari adalah tahapan penyusunan SK penetapan dan pengesahan kepala desa terpilih oleh bupati.
Sementara itu penggugat Amiruddin mengaku belum menerima hasil keputusan tersebut.
“Saya belum tau, saya belum diinfokan,” ucapnya.
Namun jika masih ada peluang pihaknya akan menggugat ke PTUN sebab ia menganggap keputusan ini tidak adil.
“Bisa jadi kita lanjut. Karena dua kali musyawarah itu tidak membuahkan hasil,” ujarnya.
Menurutnya, keputusan bupati memang bersifat final.
Namun jika masih tidak puas dengan keputusan, bisa mengajukan gugatan ke PTUN.
Amiruddin mengajukan gugatan karena menilai penghitungan suara tidak transparan.
Dari hasil penghitungan suara, Amiruddin memperoleh 239 suara.
Hanya terpaut satu suara dari peraih suara terbanyak, Mustakim yang mendapat 240 suara.
“Pada dasarnya saya dan tim telah legowo atas penghitungan yang telah dilakukan. Namun ada beberapa mekanisme yang dilakukan salah satu TPS yang kami anggap merugikan kami,” ujarnya.