Pemilu 2024
Dapil dan Alokasi Kursi DPRD Enrekang Tak Berubah di Pemilu 2024
Kegiatan ini membahas soal penataan daerah pemilihan (dapil) menjadi salah satu tahapan urgen menuju Pemilu 2024.
Penulis: Erlan Saputra | Editor: Hasriyani Latif
TRIBUN-TIMUR.COM/ERLAN SAPUTRA
Komisi Pemilihan Umum (KPU) menggelar uji publik rancangan penataan Dapil dan alokasi kursi anggota DPRD Kabupaten Enrekang, Sulawesi Selatan, Kamis (15/12/2022). Berdasarkan hasil musyawarah, semua sepakat tidak ada perubahan alokasi kursi DPRD dan Dapil pada Pemilu 2024.
Kegiatan ini membahas soal penataan daerah pemilihan (dapil) menjadi salah satu tahapan urgen menuju Pemilu 2024.
Dalam forum tersebut, Bupati Enrekang Muslimin Bando sempat mengusulkan perubahan daerah pemilihan.
Dari perubahan tiga dapil, menjadi enam dapil dengan pertimbangan kesetaraan suara.
Hal itu kemudian menuai penolakan dari berbagai pihak, sebab usulan tersebut tidak memenuhi tujuh prinsip itu.
Pada akhirnya, Muslimin Bando berubah pikiran.
Dia menyadari bahwa di Kabupaten Enrekang untuk Pemilu 2024 belum layak dilakukan pemekaran daerah pemilihan.
"Kita kembali pada aturan dengan menggunakan konsep pada Pemilu 2019 yang lalu," pungkasnya.(*)
Laporan Wartawan TribunEnrekang.com, Erlan Saputra