Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Pemilu 2024

Dapil dan Alokasi Kursi DPRD Enrekang Tak Berubah di Pemilu 2024

Kegiatan ini membahas soal penataan daerah pemilihan (dapil) menjadi salah satu tahapan urgen menuju Pemilu 2024.

Penulis: Erlan Saputra | Editor: Hasriyani Latif
TRIBUN-TIMUR.COM/ERLAN SAPUTRA
Komisi Pemilihan Umum (KPU) menggelar uji publik rancangan penataan Dapil dan alokasi kursi anggota DPRD Kabupaten Enrekang, Sulawesi Selatan, Kamis (15/12/2022). Berdasarkan hasil musyawarah, semua sepakat tidak ada perubahan alokasi kursi DPRD dan Dapil pada Pemilu 2024. 

TRIBUN-TIMUR.COM, ENREKANG - KPU Enrekang menggelar uji publik rancangan penataan Daerah Pemilihan (Dapil) dan alokasi kursi anggota DPRD Kabupaten Enrekang di kantor KPU Enrekang, Jl Jenderal Sudirman, Kelurahan Galonta, Kecamatan Enrekang, Kabupaten Enrekang, Sulawesi Selatan, Kamis (15/12/2022).

Kegiatan ini melibatkan unsur Forkopimda, tokoh masyarakat, Kejari, TNI, Polri, akademisi, hingga perwakilan anggota partai politik (Parpol).

Uji publik juga dihadiri Bupati Enrekang Muslimin Bando.

Pantauan TribunEnrekang.com, yang menjadi titik pembahasan adalah soal tiga opsi rancangan dapil yang sudah diusulkan oleh KPU Enrekang.

Sempat diwarnai silang pendapat dari para peserta yang hadir, terutama kalangan partai politik (parpol).

Namun, Komisioner KPU Enrekang Kasman mengutarakan sejatinya penataan kursi dapil kabupaten/kota diatur dalam PKPU Nomor 6 Tahun 2022.

Dijelaskan bahwa ada tujuh prinsip yang harus dipatuhi dalam penataan dapil dan jumlah kursi. 

Seperti kesetaraan nilai suara, ketaatan pada sistem pemilu yang proporsional, kemudian proporsionalitas.

Lalu prinsip integralitas wilayah, berada dalam cakupan wilayah yang sama, kohesivitas dan yang juga paling penting adalah prinsip kesinambungan.

Selanjutnya, dengan 228,554 jumlah penduduk dari 12 kecamatan di Kabupaten Enrekang, maka dipastikan kursi DPRD pada Pemilu 2024 akan tetap sama dengan Pemilu 2019 lalu, yakni 30 kursi.

Setelah dikaji dari tujuh aspek ternyata Enrekang belum layak perubahan daerah pemilihan pada Pemilu 2024.

Artinya, metode dapil pada Pemilu 2019 masih tetap sama pada Pemilu 2024 mendatang.

Hal itu kemudian disepakati oleh semua pihak yang hadir dalam diskusi uji publik.

"Uji publik ini adalah tahap finalisasi di tingkat KPU Kabupaten Enrekang. Kemudian mengacu pada kesepakatan forum dengan memperhatikan ketujuh aspek itu. Kemudian hasil ini nantinya diusulkan ke KPU Provinsi dan ditetapkan oleh KPU RI," tutur Kasman.

Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Enrekang, Sulawesi Selatan, menggelar rapat koordinasi (rakor) bersama stakeholders di Villa Bambapuang, Kecamatan Anggeraja, Enrekang, Sulawesi Selatan, Jumat, (18/11/2022).

Sumber: Tribun Timur
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved