Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Sekprov Sulsel Diberhentikan

Penjelasan BKD Sulsel Soal SK Pemberhentian Sekprov Abdul Hayat Gani, Diteken 30 November

Padahal jika merujuk pada Surat Keputusan (SK) yang ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo, surat tersebut diteken pada 30 November 2021.

Penulis: Siti Aminah | Editor: Ari Maryadi
Tribun Timur
Plt Kepala BKD Sulsel, Imran Jauzi. (Dok Tribun Timur). 

"Plh kita kan sudah ada, pak Aslam. Ini kan begini, kita kan proses-proses ini (pemberhentian) kan biasalah. Hal-hal yang biasa seperti ini, eselon II juga semuanya saya evaluasi," ucap Andi Sudirman Sulaiman saat diwawancara di Hotel Claro, Jl AP Pettarani, Rabu (14/12/2022).

Evaluasi Abdul Hayat kata Andi Sudirman dilakukan oleh pemerintah pusat.

Mulai dari Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Pendayagunaan dan Aparatur Negara Reformasi dan Birokrasi (MenPAN RB) dan kolaborasi dengan Pemerintah Provinisi Sulawesi Selatan.

Hanya saja, Sudirman enggan membeberkan hasil evaluasi tersebut.

"BKD yang tau itu, soalnya saya tidak tandatangan apa-apa," katanya.

Menurutnya, ada parameter tersendiri yang menjadi acuan pemerintah pusat dalam melakukan evaluasi tersebut.

Hasil evaluasi tersebut lanjutnya telah diproses oleh BKD dan dilanjutkan ke Presiden Republik Indonesia (RI) untuk mengeluarkan keputusan.

"Tentu ada parameter-parameter yang dibuat standar dari Kementerian yang menjadi standar baku dalam penilaian, sehingga rekomendasi mereka kita cuma mengantarkan dari BKD untuk proses keputusan Presiden. Terkait penilaiannya tanyalah ke BKD," ujarnya. (*)

Sumber: Tribun Timur
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved