Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Polisi Tembak Polisi

Alasan Bharada Eliezer Ingin Bertemu dengan Ferdy Sambo, Ada Rahasia Ingin Dibongkar?

Bharada E akan dipertemukan dengan Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Editor: Sudirman
Youtobe Tribun Timur
Bharada E akan dipertemukan dengan Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi. Mereka akan dipertemukan dalam sidang lanjutan kasus pembunuhan Brigadir J di kantor Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (13/12/2022). 

TRIBUN-TIMUR.COM - Bharada E akan dipertemukan dengan Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.

Mereka akan dipertemukan dalam sidang lanjutan kasus pembunuhan Brigadir J di kantor Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (13/12/2022).

Penasehat hukum Bharada E, Ronny Talapessy, memastikan kliennya siap hadir secara langsung dalam memberikan kesaksian untuk terdakwa Ferdy Sambo, termasuk Putri Candrawathi di persidangan.

Hal itu disampaikan Ronny sebelum majelis hakim menutup persidangan hari ini, Senin (12/12/2022) yang menghadirkan Putri Candrawathi sebagai saksi.

"Mohon izin majelis setelah kami berdiskusi tim dengan Richard bahwa Richard Eliezer siap hadir secara fisik untuk pemeriksaan saksi hadir fisik," jawab pengacara Bharada E, Ronny Talapessy.

Baca juga: Ismail Bolong Tantang Ferdy Sambo Soal Suap Tambang Ilegal, Buktikan Keterlibatan Petinggi Polri

Meski begitu, hakim masih memberikan kesempatan kepada Bharada E jika masih ingin memberikan keterangan melalui daring.

Nantinya, majelis hakim akan menyiapkan ruangan khusus untuk ditempati oleh Bharada E dan tidak akan berada di ruang sidang.

"Tadi majelis bermusyawarah kalau saudara tetap meminta saudara Eliezer dihadirkan secara daring akan kami sediakan satu ruangan di atas untuk bersaksi secara daring. Kalau memang saudara saksi berani hadir fisik," ucap hakim.

Dengan demikian, maka Ronny membatalkan permohonan yang telah disampaikan di awal sidang perihal pengajuan kliennya untuk bisa dihadirkan secara daring atau online dalam memberikan kesaksiannya.

Seperti diketahui, di awal sidang Ronny sempat meminta agar kesaksian kliennya untuk terdakwa Ferdy Sambo dilakukan dari jarak jauh.

Ronny kemudian menjelaskan alasan kesaksian secara daring lantarang kliennya kini berstatus sebagai justice collabolator (JC) dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Namun, di akhir persidangan ia membatalkan permohonan tersebut.

Minta Dihadirkan Daring

Terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir Yoshua yakni Richard Eliezer atau Bharada Eliezer, meminta kepada majelis hakim untuk dihadirkan secara online sebagai saksi dalam sidang, Selasa (13/12/2022).

"Kami mohon ketika Richard eliezer saat jadi saksi ferdy sambo dan Putri Candrawathi utk dihadirkan daring, dan kami ajukan surat," kata kuasa hukum Richard Eliezer, Ronny Talapessy dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (12/12/2022).

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved