Kebohongan Putri Candrawathi Hari Ini Sudah Diprediksi Pengacara Bharada E, Ronny Belajar dari Sambo
Ronny Talapessy menyampaikan, Putri istri Ferdy Sambo akan menyampaikan banyak kebohongan dan bertentangan dengan fakta sebenarnya.
Sejatinya Putri Candrawathi dijadwalkan bersaksi pada Rabu (7/12/2022) di sidang dengan terdakwa Bharada Eliezer, Ricky, dan Kuat Maruf.
Namun hakim menundanya sampai hari ini dan mengganti jadwal menjadi Ferdy Sambo yang diperiksa lebih dulu.
Terdakwa Bharada E, Ricky Rizal, dan Kuat Maruf telah saling bersaksi di persidangan sebelumnya. Ketiga terdakwa itu menjadi saksi mahkota untuk menerangkan peristiwa yang diketahui terkait pembunuhan Brigadir J di rumah dinas Ferdy Sambo, Kompleks Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Kesaksian Putri hari ini telah dikonfirmasi oleh Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Djuyamto.
"Infonya seperti itu," katanya saat dihubungi, Minggu (11/12/2022).
Sidang, menurut Djuyamto tetap akan digelar terbuka. "Sidang terbuka," ujarnya.
Sementara itu, pihak kuasa hukum Kuat Ma'ruf, Irwan Irawan menyatakan hal serupa.
"Hanya Bu PC (Putri Candrawathi) yang bersaksi di sidang," katanya saat dihubungi pada Minggu (11/12/2022).
Kemudian untuk persidangan, dirinya mendapat informasi akan dilaksanakan secara terbuka.
"Infonya sidang tetap terbuka," kata Irwan.
Sebelumnya, pengacara Putri Candrawathi, Arman Hanis meminta sidang lanjutan kliennya dilakukan secara tertutup.
Sebab menurutnya, sidang lanjutan Putri Candrawathi berkaitan dengan dugaan kekerasan seksual.
Permintaan itu pun disampaikan Arman Hanis dalam sidang lanjutan kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J untuk terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (6/12/2022).
“Kami mengajukan permohonana kpd majelis hakim yang kami tindak lanjuti ditanggal 6 Desember permohonann agar pemeriksaan terhadap Ibu Putri sebgai saksi maupun terdakwa dapat dilakukan secara tertutup karena menyangkut kekerasan seksual,” ucapnya.
Majelis Hakim pun sempat menolak permintaan kuasa hukim terkait sidang lanjutan yang dilakukan secara tertutup.