Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Politeknik ATI Makassar

Tambah Ruang Lingkup Skema Sertifikasi, LSP Politeknik ATI Makassar Jalani Full Assesment BNSP

Asesmen dilakukan dalam rangka penambahan ruang lingkup skema sertifikasi yang diajukan LSP Politeknik ATI Makassar.

Penulis: Nur Rofifah Marzuki | Editor: Hasriyani Latif
Politeknik ATI Makassar
Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) Politeknik ATI Makassar menjalani full assesment dari Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP), Sabtu (10/12/2022). Asesmen dilakukan dalam rangka penambahan ruang lingkup skema sertifikasi yang diajukan LSP Politeknik ATI Makassar. 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) Politeknik ATI Makassar menjalani full assesment dari Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP), Sabtu (10/12/2022).

Tim Asesmen Wakil Ketua BNSP Miftakul Azis dan Asesor lisensi BNSP Aziz Afandi Budiharjo.

Asesmen dilakukan dalam rangka penambahan ruang lingkup skema sertifikasi yang diajukan LSP Politeknik ATI Makassar.

Jumlah penambahan skema yang diajukan sebanyak 41 yang terdiri atas 24 skema klaster, 9 skema okupasi, dan 8 skema KKNI.

Ketua LSP Teknik Industri Politeknik ATI Makassar Sari wahyuni menuturkan penambahan ruang lingkup skema sertifikasi kami lakukan untuk memenuhi kebutuhan industri.

"Adanya program 3 in 1 yang bersifat taylor made untuk pemenuhan kebutuhan SDM industri serta kerjasama pengembangan IKM," ujarnya via rilis ke Tribun-Timur.com.

Senada, Miftakul Azis menyebutkan full assesment dilakukan dengan mekanisme pemeriksaan kesesuaian dokumen pada pedoman BNSP 210.

Selanjutnya, dilakukan pemeriksaan terhadap penerapan manajemen mutu yang dilakukan oleh LSP Politeknik ATI Makassar.

"Penambahan ruang lingkup diharapkan dapat menjadi momentum untuk memastikan seluruh sistem mutu di LSP mampu diterapkan dengan baik oleh lembaga maupun seluruh personelnya dalam memberikan layanan sertifikasi kompetensi," jelasnya.

Miftakul pun mengapresiasi upaya penambahan ruang lingkup yang dilakukan LSP Politeknik ATI Makassar.

Menurutnya, hal tersebut menjadi momen yang baik bagi kemajuan pendidikan vokasi sebagai upaya penerapan Perpres No.68 Tahun 2022 tentang revitalisasi pendidikan vokasi dan pelatihan vokasi.

"Dalam pengembangan skema sertifikasi harus disesuaikan dengan profil lulusan dari masing-masing program studi disebuah perguruan tinggi," tutupnya.(*)

Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved