UMK 2023
Dewan Pengupahan Parepare Usulkan Penetapan UMK di Januari 2023, Langgar Permenaker?
Ini bertentangan dengan Permenaker Nomor 18 Tahun 2022 terkait penetapan UMP dan UMK. Dalam peraturan itu, penetapan UMK paling lambat 7 Desember 2022
Penulis: M Yaumil | Editor: Saldy Irawan
Permenaker Nomor 18 Tahun 2022 mengatur tentang formula baru dalam menetapkan UMP dan UMK.
Peraturan ini menggantikan (PP) Nomor 36 Tahun 2021 sebagai acuan formulasi upah minimum 2023.
Aturan sebelumnya dianggap belum mengakomodasi dampak dari kenaikan inflasi.
Dalam peraturan baru ini, penetapan UMP 2023 diumumkan paling lambat 28 November 2022 dan UMK paling lambat 7 Desember 2022.
Laporan Kontributor TribunParepare.com, M Yaumil