Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

UMK 2023

Dewan Pengupahan Parepare Usulkan Penetapan UMK di Januari 2023, Langgar Permenaker?

Ini bertentangan dengan Permenaker Nomor 18 Tahun 2022 terkait penetapan UMP dan UMK. Dalam peraturan itu, penetapan UMK paling lambat 7 Desember 2022

Penulis: M Yaumil | Editor: Saldy Irawan
TRIBUN TIMUR/SANOVRA JR
ilustrasi. foto buruh menuntut kenaikan UMK 2023 

TRIBUNPAREPARE.COM, PAREPARE - Dewan pengupahan Kota Parepare melanggar ketetapan Menteri Ketenagakerjaan.

Pasalnya, Dewan Pengupahan akan mengajukan penetapan UMK di Januari 2023.

Ini bertentangan dengan Permenaker Nomor 18 Tahun 2022 terkait penetapan UMP dan UMK. Dalam peraturan itu, penetapan UMK paling lambat 7 Desember 2022.

Anggota Dewan Pengupahan Parepare, Zulkifli membenarkan hal tersebut.

"Hasil pembicaraan begitu, kalau nanti kita pengajuan di Januari 2023 untuk penetapan UMK Kota Parepare," katanya kepada tribun timur, Sabtu (10/12/2022) siang.

Alasan penetapan yang melewati tenggat waktu karena organisasi baru terbentuk.

Sehingga Dewan Pengupahan Parepare lebih mementingkan penguatan organisasi ketimbang kepentingan banyak orang.

"Karena Dewan Pengupahan masih baru terbentuknya jadi kami harus pemantapan organisasi dulu untuk tahun ini," jelas Zulkifli juga Ketua SPSI Parepare.

Pertimbangan lain, kata dia penetapan UMK harus memperhatikan kepentingan buruh dan pengusaha.

Pihaknya penuh kehati-hatian dalam mengusulkan nilai UMK yang harus sinergi dengan ekosistem usaha.

"Selain itu Dewan Pengupahan harus mempertimbangkan dan harus hati-hati dalam pengajuan penetapan UMK 2023," ujarnya.

"Agar berdampak nilai positif terhadap unsur pekerja dan unsur pengusaha agar tidak saling merugikan," tambahnya.

Walaupun terlambat, Dewan Pengupahan tetap mengacu pada logika penerapan UMK.

Dimana, UMK harus lebih tinggi dari pada UMP. UMP Sulsel 2023 sebesar Rp3.385.145, naik 6,9 persen.

"Yang diusulkan Rp3,4 juta sampai Rp3,6 juta UMK Parepare 2023 naik sekita 8 persen," imbuhnya.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved