Reaksi PN Jaksel Saat Wahyu Hakim Kasus Brigadir J Dilapor Kuat Maruf, Kata-katanya Sindir Pelapor
Maruf Amin tak terima saat disebut buta dan tuli. Karena saat ditanya oleh hakim, Maruf Amin mengaku tak melihat dan mendengar eksekusi.
TRIBUN-TIMUR.COM - Ketua majelis hakim pembunuhan Brigadir J, Wahyu Iman Santoso telah dilaporkan ke Komisi Yudisial (KY) oleh terdakwa Maruf Amin.
Maruf Amin tak terima saat disebut buta dan tuli. Karena saat ditanya oleh hakim, Maruf Amin mengaku tak melihat dan mendengar eksekusi.
Pihak Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menanggapi dan menyindir soal laporan tersebut.
Meski sudah dilapor ke KY, namun laporan Kuat Maruf tersebut tak mempengaruhi sidang perkara pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Kuasa hukum Kuat Maruf, Irwan Irawan mengatakan pelaporan itu dilayangkan karena Hakim Wahyu diduga melanggar kode etik hakim.
"Iya betul (dilaporkan ke KY), terkait kode etik pernyataan-pernyataan dia pada saat sidang," kata Irwan saat dihubungi wartawan, Kamis (8/12).
Dalam laporannya kepada KY, tim kuasa hukum Kuat Ma'ruf juga melampirkan beberapa bukti berita yang tayang di media massa terkait pernyataan majelis hakim.
Tim pengacara menilai sikap majelis hakim telah melanggar KUHAP jo Peraturan Bersama MA dan KY tentang Panduan Penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim tahun 2012 jo Keputusan Bersama MA dan Ketua KY tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim tahun 2009.
Juru Bicara KY Miko Ginting mengonfirmasi laporan yang dibuat pihak Kuat Ma'ruf terhadap ketua majelis hakim yang menangani perkara pembunuhan berencana Brigadir J.
KY kata Miko, belum tentu menindaklanjuti laporan yang diajukan terdakwa pembunuhan berencana Kuat Ma'ruf terhadap hakim Pengadilan negeri Jakarta Selatan Wahyu Iman Santoso.
"Kita akan verifikasi dulu laporannya, apakah memenuhi syarat atau tidak untuk ditindaklanjuti. Yang pasti, Komisi Yudisial akan memeriksa laporan ini secara objektif," kata Miko.
"Perlu pemahaman bahwa area Komisi Yudisial adalah memeriksa ada atau tidaknya pelanggaran etik dan perilaku hakim.
Jadi, penanganan laporan ini tidak akan mengganggu jalannya persidangan," ujarnya.
Laporan Dibuat terkait dengan Pelanggaran Kode Etik Majelis Hakim
Kuasa hukum Kuat Ma'ruf, Irwan Irawan menyebut laporan yang dibuatnya itu terkait dengan pelanggaran kode etik majelis hakim saat memimpin persidangan.