Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Pemprov Sulsel Gratiskan Balik Nama Kendaraan Bermotor Hingga 30 Desember 2022

Pemprov Sulsel gratiskan Pengenaan Tarif Pajak Kendaraan Bermotor Progresif dan Pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Kedua (BBNKB-II).

DOK BAPENDA SULSEL
Pemprov Sulsel gratiskan Pembebasan Pengenaan tarif pajak progresif dan Pembebasan BBNKB-II hingga 30 Desember 2022. 

TRIBUN-TIMUR.COM - Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan melalui Badan Pendapatan Daerah Sulawesi Selatan (Bapenda Sulsel) gratiskan Pengenaan Tarif Pajak Kendaraan Bermotor Progresif dan Pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Kedua (BBNKB-II).

Kebijakan tersebut berlaku mulai 1 Desember hingga 30 Desember 2022. Sesuai dengan keputusan Gubernur Sulawesi Selatan, Andi Sudirman Sulaiman yang telah ditetapkan berdasarkan S.K Gubernur Sulsel : 2456/XII/Tahun 2022.

Sementara menurut Kepala Bidang Teknologi dan Sistem Informasi (TSI) Badan Pendapatan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan (Bapenda Sulsel), Andi Satriady Sakka, S.Stp, MM.

Menurutnya, kebijakan ini dilanjutkan karena masih banyak masyarakat yang belum melakukan balik nama kendaraan dan banyak kendaraan dengan plat luar Sulawesi Selatan yang beroperasi di Sulawesi Selatan.

Jadi dengan berlakunya kebijakan ini maka akan memudahkan masyarakat Sulsel untuk memproses balik nama kendaraan yang dikuasai namun masih atas nama pemilik lama maupun mutasi kendaraan dari luar Sulsel masuk ke Sulsel. 

Meskipun program ini tidak memberikan pendapatan bagi Pemprov Sulsel, namun kata Satriady, program ini akan memberikan keuntungan pada Bapenda Sulsel.

“Kalau dilihat sekilas, Pemprov Sulsel memang merugi karena tidak mendapatkan pendapatan asli daerah dari balik nama kendaraan dan pajak progresif. Namun program ini memberi keuntungan bagi Sulsel karena terjadi pemutakhiran data kendaraan di Samsat se-Sulsel sehingga kita mempunyai database kendaraan yang betul-betul valid,” kata Satriady.

Pajak progresif adalah pajak kendaraan yang dikenakan pada pemilik kendaraan yang memiliki kendaraan lebih dari satu dengan nama dan alamat yang sama dengan kendaraan sebelumnya.
 
Di Provinsi Sulawesi Selatan, progresif kendaraan bermotor kedua dikenakan sebesar 2 persen, kendaraan ketiga sebesar 2,25 persen, keempat 2,5 persen dan kendaraan kelima dan seterusnya dikenakan 2,75 persen.

Kenaikan pajak tiap kendaraan hanya 0,25 persen. Dasar pengenaan pajaknya yakni dari nilai jual kendaraan yang telah ditetapkan Gubernur Sulsel.

Bagi masyarakat yang tidak ingin bertatapan langsung dengan petugas pajak bisa melakukan pembayaran melalui Indomaret, Tokopedia, Gotagihan yang dulu bernama Gopay.

Namun sebelum melakukan pembayaran, disarankan untuk mengecek jumlah tagihan pajak melalui Bapenda Sulsel Mobile yang dapat diunduh di play store dan apple store.(adv\reskyamaliah).

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA
KOMENTAR

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved