Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Alasan KPU Kocok Ulang Daerah Pemilihan dan Komposisi Kursi DPRD Makassar

Rancangan tersebut diusulkan berdasarkan kajian akademik dan juga berdasar pada prinsip penataan dapil.

Penulis: Wahyudin Tamrin | Editor: Abdul Azis Alimuddin
TRIBUN-TIMUR.COM/WAHYUDIN TAMRIN
Komisioner KPU Makassar Gunawan Mashar. 

Kedua, ketaatan pada sistem pemilu yang proporsional.

Ketaatan dalam pembentukan dapil dengan mengutamakan jumlah kursi yang besar agar persentase jumlah kursi yang diperoleh setiap partai politik setara mungkin dengan persentase suara sah yang diperoleh.

Ketiga, proporsionalitas.

Kesetaraan alokasi dengan memperhatikan kursi antardapil agar tetap terjaga perimbangan alokasi kursi setiap dapil.

Keempat, integralitas wilayah.

Memperhatikan beberapa provinsi, kabupaten/kota, atau kecamatan yang disusun menjadi satu dapil untuk daerah perbatasan.

Namun tetap memperhatikan keutuhan dan keterpaduan wilayah, serta mempertimbangkan kondisi geografis, sarana perhubungan, dan aspek kemudahan transportasi.

Kelima, berada dalam cakupan wilayah yang sama.

Penyusunan dapil anggota DPRD kabupaten/kota, yang terbentuk dari satu, beberapa, dan/atau bagian kecamatan yang seluruhnya tercakup dalam suatu dapil anggota DPRD Provinsi.

Keenam, kohesivitas. Penyusunan dapil dengan memperhatikan sejarah, kondisi sosial budaya, adat istiadat dan kelompok minoritas.

Ketujuh, kesinambungan. Penyusunan dapil dengan memperhatikan dapil yang sudah ada pada pemilu tahun sebelumnya. Kecuali jika alokasi kursi pada dapil tersebut melebihi batasan maksimal alokasi kursi setiap dapil atau apabila bertentangan dengan keenam prinsip di atas.(*)

Sumber: Tribun Timur
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved