Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Pilpres 2024

Siapa yang Laporkan Anies Baswedan Saat Berada di Aceh? Bawaslu Ungkap Fakta Sebenarnya

Bawaslu hanya membenarkan adanya warga yang datang melaporkan eks Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan pada Selasa (6/12/2022).

Editor: Ansar
Kolase Tribun-Timur.com
Anies Baswedan calon Presiden usungan Nasdem saat berada di Aceh. Anies Baswedan dilaporkan ke Bawaslu oleh seseorang lantaran dininiali kampanye. 

TRIBUN-TIMUR.COM - Siapa yang berani laporkan Anies Baswedan calon Presiden usungan Partai Nasdem saat berada di Aceh?

Sosok pelapor tersebut dirahasikan oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI.

Bawaslu hanya membenarkan adanya warga yang datang melaporkan eks Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan pada Selasa (6/12/2022).

Hanya saja, pelapor harus pulang dengan kekecewaan lantaran laporannya belum bisa diterima.

Laporan itu disebut belum dapat diterima.

Ia pun mengungap alasan orang tersebut ingin melaporkan Anies Baswedan.

"Benar, kemarin ada WNI melaporkan datang ke kantor Bawaslu RI untuk melaporkan peristiwa kampanye yang dilakukan Anies Baswedan di Aceh pada tanggal 2 Desember 2022," kata Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Pusdatin Bawaslu RI, Puadi, kepada wartawan pada Rabu (7/12/2022).

Ia mengatakan, laporan itu belum diterima karena pelapor belum membawa bukti tiga rangkap.

Meski demikian, Bawaslu masih memberikan waktu kepada pelapor untuk melengkapi dokumen. 

Menurut Puadi, batas waktu pelaporan tersebut adalah tujuh hari sejak peristiwa itu diketahui.

"Dikarenakan batas 7 hari sejak diketahui masih ada, maka mereka ingin melengkapi bukti dulu dan akan datang kembali ke kantor Bawaslu RI untuk melaporkannya, sebelum 7 hari sejak diketahui," jelas Puadi.

Sebelumnya, Masyarakat Sipil Peduli Demokrasi melaporkan dugaan pelanggaran pemilu terkait penyebaran Tabloid Anies Baswedan di masjid hingga pasar di Kota Malang, Jawa Timur.

Koordinator Kornas SPD Miartiko Gea melaporkan Anies Baswedan dan pendukungnya ke Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Bawaslu RI.

Miartiko mengatakan, pelaporan kepada Anies lantaran ada dugaan pelanggaran kampanye yang dilakukan oleh Gubernur DKI Jakarta tersebut terkait kampanye Pemilu Serentak 2024 di luar jadwal.

Kita hari ini melapor ke Bawaslu RI terkait dengan dugaan terjadinya kampanye terselubung yang dilakukan oleh Anies, pendukung Anies Baswedan di Kota Malang ya, Kota Malang.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved